Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H.: PERADI Mengalami Cacat Sejarah, Federasi Bar Solusi Berkelanjutan Analisis Yuridis: Pergeseran Makna Pendirian dan Kewenangan
JAKARTA, 07 JUNI 2026 – Meninjau kembali kerangka berpikir hukum dalam berbagai pertimbangan Mahkamah Konstitusi terkait Undang‑Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, terlihat jelas adanya pergeseran makna mendasar dalam keberadaan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Pada saat pembentukannya di akhir tahun 2004, PERADI sejatinya hanya dibebani 8 kewenangan atributif dari negara—mulai penyelenggaraan pendidikan, ujian profesi, pengangkatan, hingga penegakan etik—dengan kedudukan sebagai wadah pemersatu, bukan pemilik hak mutlak.
Secara historis, lembaga ini lahir dari penyatuan sukarela delapan organisasi besar: IKADIN, AAI, IPHI, HAPI, SPI, AKHI, HKHPM, dan APSI. Konsep dasarnya sederhana: keanggotaan tetap melekat pada induk organisasi, sementara PERADI berfungsi menyamakan standar nasional. Namun, realitas berubah drastis pasca 2005.
Mutasi Fungsi: Hilangnya Akar dan Lahirnya Konflik
Dalam perjalanannya, PERADI bermutasi menjadi organisasi mandiri yang memonopoli pengelolaan keanggotaan secara langsung dan sentralistik. Doktrin Single Bar yang didengungkan ternyata tidak berkelanjutan. Puncak krisis terjadi pada 2015, di mana wadah tunggal ini pecah menjadi beberapa kubu bersamaan dengan tumbuhnya organisasi‑organisasi baru di luar ekosistem tersebut.
Sengketa yang terus berlanjut, saling klaim keabsahan lewat Ditjen AHU, hingga perang gugatan di pengadilan, adalah konsekuensi nyata dari kerancuan konsep awal ini. Secara teori hukum, kondisi ini menegaskan bahwa PERADI memiliki cacat bawaan atau kelamahan struktural yang sulit diperbaiki tanpa perubahan sistem total.
Bukti Hukum: Runtuhnya Dominasi Konsep Tunggal
Ketiadaan dasar hukum atas klaim monopoli ini dipertegas oleh Mahkamah Agung lewat Surat Edaran Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015. Instruksi ini memerintahkan pengadilan tinggi menyumpah calon advokat dari organisasi mana pun sepanjang memenuhi syarat undang‑undang, mengakui secara nyata keberagaman yang ada.
Argumentasi ini diperkokoh lewat Putusan MK Nomor 35/PUU‑XVI/2018. Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa keberadaan organisasi di luar PERADI adalah hak konstitusional warga negara sesuai Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Negara tidak boleh memonopoli kebebasan berserikat, apalagi oleh organisasi yang terbukti gagal menjaga persatuan internalnya.
Penguatan Tata Kelola: Batasan Kekuasaan dan Independensi
Masalah mendasar lainnya adalah kecenderungan pemusatan kekuasaan yang rawan penyalahgunaan. Menjawab hal itu, MK mengeluarkan Putusan Nomor 91/PUU‑XX/2022 yang membatasi masa jabatan pimpinan maksimal dua periode, guna memutus rantai kekuasaan elit yang berlarut‑larut.
Langkah penyempurnaan berlanjut lewat Putusan MK Nomor 23/PUU‑XXIII/2025 yang melarang rangkap jabatan pimpinan organisasi advokat sebagai pejabat negara. Aturan ini bertujuan menjaga kemurnian profesi, memastikan tidak ada benturan kepentingan, dan menjamin independensi advokat bebas dari intervensi kekuasaan eksekutif.
Solusi Masa Depan: Federasi Bar Sebagai Jalan Tengah
Berakhirnya era Single Bar tidak berarti masuk ke era kebebasan liar tanpa aturan. Jalan tengah yang paling rasional dan telah teruji di banyak negara hukum adalah penerapan sistem Federasi Bar.
Dalam model ini, seluruh standar nasional—mulai kurikulum pendidikan, materi ujian, mekanisme sumpah, hingga kode etik nasional—dihimpun dalam satu lembaga payung bernama Dewan Advokat Indonesia (DAI). Lembaga ini dikelola secara kolektif dan demokratis oleh perwakilan seluruh organisasi anggota.
Setiap organisasi advokat tetap eksis dan otonom mengurus anggotanya, namun wajib patuh pada standar yang ditetapkan bersama. Sistem ini diyakini mampu mengembalikan martabat advokat sebagai officium nobile, menegakkan kepastian hukum, dan menjamin profesi ini berdiri tegak bebas dari campur tangan kekuasaan politik maupun pemerintah.
(red)
