PALEMBANG, 14 JUNI 2026 – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan melalui Unit I Subdit III Jatanras menunjukkan respons cepat dalam menangani kasus pencurian. Petugas berhasil mengungkap tindak pidana pencurian mesin penggiling ikan milik warga yang terjadi di Lorong Putat, Kecamatan Jakabaring, Palembang, hanya dalam waktu singkat setelah laporan diterima.
Dari hasil penyelidikan dan pengejaran yang dilakukan, aparat kepolisian berhasil meringkus dua orang tersangka berinisial LK (32) dan YS. Fakta yang terungkap cukup mengejutkan, kedua pelaku ternyata merupakan warga satu kelurahan atau tetangga dekat dengan korban. Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa mesin curian tersebut.
Pelaksana Tugas Kepala Subdirektorat III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Muhammad Sofwan Rosyyidi, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa meskipun nilai barang yang dicuri terbilang tidak besar, namun maknanya sangat mendalam bagi korban karena benda tersebut adalah alat utama untuk bekerja dan mencari nafkah.
“Nilai kerugian materiil mungkin tidak besar, namun dampaknya sangat berarti bagi kehidupan korban. Alat itu adalah sumber penghidupan mereka. Karena itu kami bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti agar bisa dikembalikan kepada pemiliknya,” tegas AKBP Muhammad Sofwan Rosyyidi.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa langkah ini adalah bukti nyata kepedulian kepolisian terhadap hak dan rasa aman setiap warga negara, tanpa memandang nilai kerugiannya.
“Setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman atas harta benda yang dimilikinya. Bagi sebagian masyarakat, alat kerja sederhana seperti mesin penggiling ikan memiliki nilai yang sangat penting karena berkaitan langsung dengan mata pencaharian dan keberlangsungan hidup keluarga mereka,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus menjaga keamanan lingkungan dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan, sekecil apa pun modus dan nilainya, demi mewujudkan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat Sumatera Selatan. Saat ini, kedua tersangka telah diamankan guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
(Tim Redaksi)
