H. YOVIE MEGANANDA SANTOSA, S.H., M.SI.: Keputusan Kejaksaan Negeri Bandung Mencerminkan Prinsip Kepastian Hukum dan Teori Pembuktian yang Berlaku
BANDUNG, 3 JUNI 2026 – Keputusan institusional yang diambil oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung terkait penghentian proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, serta Anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga, mendapatkan tanggapan akademis dan apresiasi tinggi dari kalangan ahli hukum dan organisasi profesi.
Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional PERADI, H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si., menyampaikan pandangannya secara yuridis, menegaskan bahwa keputusan tersebut sejalan dengan kaidah hukum, teori pembuktian, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan kajian hukum yang dilakukan, perkara tersebut sejak awal dinilai tidak memenuhi syarat formil maupun materiil untuk dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
TIDAK TERPENUHINYA UNSUR DAN ALAT BUKTI SEBAGAI DASAR UTAMA
“Secara yuridis normatif, saya telah menyampaikan pendapat sejak awal proses hukum berlangsung bahwa perkara ini harus diuji berdasarkan parameter hukum pidana materiil dan hukum pembuktian yang ketat. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya aliran dana, tidak terjadi kerugian negara, serta unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 belum terpenuhi secara utuh. Apabila unsur delik tidak terpenuhi dan alat bukti yang sah tidak mencukupi, maka penghentian penyidikan merupakan konsekuensi logis demi tegaknya asas kepastian hukum,” ujar Yovie dalam keterangan resminya, Rabu (3/6).
Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam sistem hukum pidana nasional, seseorang hanya dapat dinyatakan bersalah atau dikenai proses hukum apabila terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan saling bersesuaian. Dugaan, asumsi, atau persepsi publik tidak memiliki kekuatan hukum untuk mendasari pemidanaan maupun penunjukan status tersangka.
“Penerapan hukum pidana harus didasarkan pada kebenaran materiil, bukan sekadar kebenaran formal atau tekanan opini. Menjatuhkan beban hukum tanpa dasar yang kuat sama saja dengan menyimpangi asas legalitas yang dijamin dalam konstitusi,” tambahnya.
INTEGRITAS INSTITUSI DAN PENEGAKAN HUKUM YANG BERKEADILAN
Menurut Yovie, keputusan yang diambil Kejaksaan Negeri Kota Bandung merupakan bentuk keberanian dan profesionalisme institusi dalam menempatkan aturan hukum pada kedudukan tertinggi, di atas kepentingan maupun pandangan umum. Hal ini sejalan dengan fungsi negara hukum yang menjamin perlindungan hak asasi sekaligus penindakan terhadap kejahatan secara seimbang.
“Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas konsistensi dan objektivitas yang ditunjukkan. Dalam ilmu hukum, keputusan menghentikan perkara ketika bukti tidak mencukupi memiliki bobot yang sama pentingnya dengan keputusan melanjutkan perkara apabila bukti telah lengkap. Keduanya merupakan manifestasi pelaksanaan hukum yang benar dan berkeadilan,” tegasnya.
Penghentian penyidikan tersebut bukanlah bentuk keberpihakan atau pembebasan tanggung jawab, melainkan implementasi nyata dari asas kepastian hukum, asas keadilan, dan asas kemanfaatan hukum. Negara memiliki kewajiban ganda: melindungi masyarakat dari kejahatan, serta melindungi setiap warga negara dari proses hukum yang tidak berdasar dan merugikan hak-hak konstitusionalnya.
MEKANISME HUKUM YANG TERBUKA DAN DINAMIS
Terkait ketentuan yang membuka kemungkinan penyidikan kembali apabila ditemukan alat bukti baru, Yovie menilai hal tersebut sangat tepat dan sesuai dengan prinsip hukum yang hidup.
“Ketentuan ini mencerminkan sifat hukum yang dinamis. Penghentian saat ini dilakukan karena syarat pembuktian belum terpenuhi, bukan berarti menutup proses hukum selamanya. Apabila di kemudian hari ditemukan novum atau alat bukti baru yang sah dan relevan, maka aparat penegak hukum tetap memiliki kewenangan penuh untuk menindaklanjuti sesuai koridor peraturan yang berlaku. Mekanisme ini sangat adil dan menjamin kepastian hukum bagi seluruh pihak,” jelasnya.
Di akhir keterangan akademisnya, Yovie berharap sikap objektif dan berbasis hukum seperti ini menjadi standar utama dalam setiap penegakan hukum di Indonesia.
“Keputusan hukum harus senantiasa berpijak pada fakta hukum, alat bukti yang sah, dan peraturan perundang-undangan, bukan pada asumsi atau tekanan pihak mana pun. Inilah esensi penegakan hukum yang berkeadilan dan bermartabat,” pungkasnya.
(Redaksi)
