Kedudukan Tahapan Perkara, Syarat Hukum, dan Prinsip Keadilan dalam Penegakan Hukum
BANDUNG, 03 JUNI 2026 – Perkara dugaan penyebaran informasi elektronik yang mengandung ketidakbenaran terkait dokumen kenegaraan, yang menjerat Roy Suryo dan dr. Tifa, kini telah memasuki tahapan penting dalam sistem peradilan pidana. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau memenuhi syarat formil dan materiil (P-21) oleh Kejaksaan, sementara Polda Metro Jaya sedang mempersiapkan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Penuntut Umum atau yang dikenal sebagai Tahap II.
Terkait perkembangan tersebut, H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si., selaku Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) menyampaikan kajian hukum yang mendalam, menguraikan makna hukum dari setiap tahapan, batas kewenangan penegak hukum, serta aturan yang berlaku terkait kemungkinan penahanan tersangka.
MAKNA HUKUM PENETAPAN P-21
Dalam tata cara hukum acara pidana yang berlaku, penetapan status P-21 memiliki makna yang sangat terbatas dan bersifat teknis. Penetapan ini sama sekali bukan pernyataan bahwa tersangka dinyatakan bersalah atau terbukti melakukan tindak pidana.
Secara normatif, P-21 hanya merupakan pernyataan administratif yang menyatakan bahwa hasil penyidikan yang diserahkan oleh penyidik sudah lengkap, memenuhi persyaratan prosedur, dan layak untuk diproses ke tahap penuntutan. Konsekuensi utamanya adalah beralihnya wewenang penuh menangani perkara dari pihak kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum, untuk selanjutnya disiapkan guna diajukan ke sidang pengadilan.
“Masyarakat perlu memahami batas makna penetapan ini. P-21 hanyalah gerbang masuk ke pengadilan, bukan keputusan akhir yang menentukan salah atau tidaknya seseorang. Pembuktian dan penilaian kesalahan sepenuhnya menjadi wewenang hakim di persidangan,” tegasnya.
DASAR HUKUM DAN SYARAT PENAHANAN
Salah satu hal yang paling ditunggu dan menjadi sorotan publik adalah apakah Roy Suryo beserta pihak terkait dapat ditahan setelah perkara masuk ke tangan jaksa. Menurut analisis hukum yang disampaikan, jawabannya adalah bisa dilakukan, namun tidak otomatis dan tidak wajib.
Berdasarkan kaidah hukum acara pidana, penahanan adalah tindakan membatasi kemerdekaan seseorang, sehingga hanya boleh dilakukan jika memenuhi dua syarat utama secara bersamaan, yaitu syarat objektif dan syarat subjektif.
1. Syarat Objektif
Syarat ini berkaitan dengan berat atau ringannya ancaman hukuman dalam pasal yang disangkakan. Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar:
– Pasal 310 dan/atau 311 KUHP;
– Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 48 ayat (1) UU ITE;
– Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1) UU ITE;
– Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE;
– Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE.
Beberapa ketentuan di atas memiliki ancaman pidana penjara yang cukup berat, sehingga secara hukum sudah memenuhi syarat objektif dan membuka peluang bagi penegak hukum untuk melakukan penahanan.
2. Syarat Subjektif
Pemenuhan syarat objektif saja belum cukup untuk melakukan penahanan. Penahanan baru boleh dilaksanakan jika terbukti memenuhi syarat subjektif, yaitu adanya kekhawatiran yang nyata dan berdasar bahwa tersangka akan:
– Melarikan diri;
– Merusak, menyembunyikan, atau mengubah barang bukti;
– Mengulangi tindak pidana yang sama.
“Ancaman hukuman yang berat hanyalah izin untuk bisa menahan, bukan perintah untuk harus menahan. Hukum tidak boleh diterapkan secara kaku seperti mesin. Di sinilah kematangan penegak hukum diuji: apakah penahanan dijadikan alat tekanan, atau benar-benar alat untuk menjamin proses hukum berjalan lancar,” urainya.
HAK DAN KEWENANGAN JAKSA DI TAHAP II
Setelah berkas dinyatakan lengkap dan masuk Tahap II, Jaksa Penuntut Umum memegang kendali penuh. Jaksa memiliki kewenangan penuh untuk memutuskan langkah yang paling tepat, yaitu: melakukan penahanan, tidak melakukan penahanan, atau menetapkan penahanan dalam kota atau di rumah, sesuai dengan kondisi dan fakta yang ada.
Mengacu pada kasus yang pernah menjerat Roy Suryo pada tahun 2022 lalu, setelah berkas lengkap jaksa sempat melakukan penahanan selama 20 hari. Namun H. Yovie menegaskan, penanganan saat ini tidak boleh disamakan begitu saja dengan peristiwa masa lalu.
“Setiap perkara memiliki fakta, situasi, dan kondisi yang berbeda. Penilaian harus didasarkan pada kenyataan yang terjadi saat ini, tidak boleh sekadar meniru langkah yang dilakukan pada kasus sebelumnya,” imbuhnya.
PRINSIP HUKUM: PENAHANAN SEBAGAI JALAN TERAKHIR
Dalam pandangan ilmu hukum, penahanan ditempatkan sebagai ultimum remedium atau jalan terakhir yang boleh diambil, bukan langkah awal atau prosedur standar.
Penahanan tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak seharusnya dilakukan apabila tersangka terbukti:
– Selalu hadir saat dipanggil;
– Memiliki alamat tempat tinggal yang jelas dan tetap;
– Tidak menunjukkan tanda-tanda akan melarikan diri;
– Tidak berusaha menghilangkan atau mengubah barang bukti;
– Serta tidak mengulangi perbuatan yang disangkakan.
“Alasan menahan harus dijelaskan secara rinci, jelas, dan bisa dipertanggungjawabkan. Alasan ‘karena kasus ini ramai dibicarakan masyarakat’ tidak bisa dijadikan dasar yang sah untuk merenggut kemerdekaan seseorang,” tegasnya.
Sebaliknya, jika jaksa memiliki bukti nyata bahwa tersangka berpotensi mengganggu saksi, merusak data, atau masih menyebarkan materi yang dipersoalkan, maka penahanan menjadi tindakan yang sah dan tepat dilakukan.
POSISI PERKARA ANTARA KEBEBASAN DAN TANGGUNG JAWAB
Kasus ini dinilai berada di titik pertemuan yang sangat krusial, yaitu antara hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat, perlindungan kehormatan, keabsahan dokumen negara, serta batas tanggung jawab pidana di ruang digital.
Oleh karena itu, penanganannya harus dilakukan dengan kepala dingin, objektif, dan sepenuhnya berlandaskan hukum. Tidak boleh tunduk pada kepentingan politik, tidak boleh pula dibelokkan oleh arus opini publik.
“Justru di persidangan nanti seluruh kebenaran harus dibuka secara transparan: bukti-bukti yang sah, pendapat ahli, maksud dan tujuan penyebaran, serta batas mana yang masih disebut kritik atau pendapat, dan mana yang sudah masuk ranah tindak pidana,” jelasnya.
KESIMPULAN
Secara hukum formil, penahanan terhadap Roy Suryo Cs adalah memungkinkan dilakukan karena syarat objektif dari segi ancaman pidana sudah terpenuhi. Namun secara prinsip negara hukum yang berkeadilan, penahanan tidak boleh dilakukan secara otomatis. Segala keputusan harus didasarkan pada alasan yang nyata, terukur, dan proporsional.
“Penegakan hukum yang bermartabat tidak dinilai dari seberapa cepat seseorang ditahan, melainkan dari ketepatan penilaian terhadap fakta dan keadilan yang dihasilkan. Hukum yang mulia adalah hukum yang tepat menilai, bukan hukum yang terburu-buru bertindak,” pungkas H. Yovie Megananda Santosa.
(Redaksi)
