Analisis Akademis Terkait Penanganan Perkara Dugaan Pencucian Uang Febrie Adriansyah
JAKARTA, 29 JULI 2026 – Dalam sesi diskusi eksklusif yang diselenggarakan oleh Podcast EdShareOn di bawah arahan Eddy Wijaya, Dr. Yenti Garnasih, S.H., M.H., pakar terkemuka sekaligus doktor pertama dalam bidang Tindak Pidana Pencucian Uang, memaparkan pandangan mendalam terkait prinsip dasar penanganan kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
Hakikat TPPU Sebagai Delik Turunan
Secara yuridis, Tindak Pidana Pencucian Uang merupakan kejahatan turunan yang tidak dapat berdiri sendiri. Seluruh konstruksi hukum dan proses pembuktiannya mutlak bergantung pada kejelasan yang sahih mengenai tindak pidana asal yang menjadi sumber perolehan aset yang dipermasalahkan. Tanpa fondasi tersebut, penanganan perkara tidak akan memiliki landasan yang kokoh dan sah menurut peraturan perundang-undangan.
Pentingnya Penyidikan Terintegrasi
Pakar ini menyarankan agar penyidikan dugaan TPPU dilakukan secara serentak dan terpadu bersama penelusuran tindak pidana asal yang diduga mendasarinya, yaitu dugaan tindak pidana korupsi. Hal ini diperlukan guna membuktikan keterkaitan kausalitas antara hasil perbuatan melawan hukum dengan upaya penempatan, pengalihan, maupun penyembunyian aset tersebut secara sistematis.
Menjamin Keadilan dan Kepastian Hukum
Pendekatan yang komprehensif dan saling menguatkan diharapkan dapat melahirkan konstruksi hukum yang utuh serta memenuhi asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Hal ini juga menjamin penegakan hukum berjalan objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademis maupun yuridis di hadapan publik.
Pembahasan selengkapnya dapat disaksikan melalui kanal YouTube EdShareOn Eddy Wijaya dan situs resmi https://edshareon.com/. Sesuai semangat yang disampaikan: Sukses itu, hanya masalah waktu.(red)
