KAMPAR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar mengamankan seorang pria berinisial DI (40), warga Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap dua anak kandungnya yang masih di bawah umur.
Pelaku ditangkap pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 12.20 WIB di sebuah rumah makan Ampera di Kota Pekanbaru. Penangkapan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup dalam proses penyelidikan.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata mengatakan, tim bergerak cepat begitu seluruh alat bukti dinyatakan lengkap.
“Setelah seluruh alat bukti dinyatakan lengkap, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi,” ujar AKP I Gede Yoga Eka Pranata.
Korban dalam perkara ini merupakan dua anak kandung pelaku, masing-masing berinisial ME (13) dan MI (10). Kasus tersebut terungkap setelah ibu korban berinisial M (32) menerima pengakuan dari salah satu anaknya mengenai dugaan kekerasan seksual yang dialami.
Mendapatkan informasi tersebut, sang ibu segera melaporkan peristiwa itu ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar agar segera ditindaklanjuti.
Dari hasil penyelidikan awal, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di salah satu desa di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Penyidik menduga pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan tindakan yang mengandung unsur kekerasan seksual.
Laporan polisi kemudian dibuat pada Rabu (17/6/2026). Sejak saat itu, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi hingga pengumpulan barang bukti.
Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di sebuah rumah makan di Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru, tim Unit PPA yang dipimpin Aipda Syamsul Bahri langsung melakukan penangkapan tanpa adanya perlawanan.
“Pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak serta membangun komunikasi yang terbuka sehingga anak berani menyampaikan apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kekerasan seksual.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf b dan Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Kampar menegaskan akan menangani setiap perkara kekerasan seksual terhadap anak secara profesional dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Redaksi
