Bersama Eddy Wijaya, Mantan Wakapolri Bahas Urutan Proses dan Hak Pemulihan
JAKARTA, 17 JULI 2026 – Pentingnya kepatuhan terhadap aturan hukum acara pidana menjadi fokus utama diskusi Podcast EdShareOn edisi terbaru yang dipandu Eddy Wijaya. Narasumber, mantan Wakapolri periode 2013–2014 Komjen. Pol. (Purn.) Drs. Oegroseno, S.H., menyoroti alur penanganan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Urutan Peristiwa yang Dikaji
Proses hukum berjalan dengan urutan dimulai dari penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri di kediaman Febrie Adriansyah di Sentul, Kabupaten Bogor. Setelah kegiatan tersebut, Febrie Adriansyah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya, dan barulah kemudian ditetapkan secara resmi sebagai tersangka.
Lingkup Perkara yang Disangkakan
Tiga dugaan tindak pidana menjadi dasar penetapan status tersebut, meliputi dugaan korupsi di lingkungan anak perusahaan Krakatau Steel, dugaan pelanggaran terkait pasokan batu bara PLTU yang berimbas pada pemadaman di Sumatera, serta dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang terkait perkara Asabri.
Prinsip Hukum Acara yang Harus Dijaga
Oegroseno menegaskan bahwa setiap tahapan penanganan perkara harus sepenuhnya berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Penyimpangan prosedur sejak awal dapat berdampak serius pada keabsahan keseluruhan proses hukum yang berjalan.
Hak Pemulihan Sesuai Ketentuan Hukum
Apabila nantinya dakwaan tidak terbukti di pengadilan, maka Febrie Adriansyah berhak mendapatkan rehabilitasi nama baik, ganti rugi, serta pemulihan hak untuk kembali mengemban tugas di lembaga penegak hukum.
Pembahasan lengkap dapat diakses melalui kanal resmi:
– YouTube: https://youtu.be/2qXIUwj-vcM
– TikTok: https://www.tiktok.com/@edshareon.quote/video/7663448047673806101
– Instagram: https://www.instagram.com/reel/Da5CmPKoD6L/
– Facebook: https://www.facebook.com/share/v/19Htox7fhK/
– Situs web: https://edshareon.com/
Redaksi Pengawasan Hukum
