Studi Kasus: Pembebasan Advokat Samuel Teguh Santoso dari Tuduhan Pelanggaran Etika
SURABAYA, 07 JULI 2026 – Keberadaan profesi advokat dalam sistem hukum nasional diakui sebagai pilar utama penegakan keadilan, dengan kedudukan sebagai officium nobile yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Karakteristik mendasar profesi ini menempatkan advokat pada posisi wajib menjunjung tinggi kepentingan hukum klien, sekaligus tunduk pada standar etika yang ketat, tanpa pernah dapat menjamin kepastian hasil akhir perkara yang ditangani. Prinsip ini kembali dikukuhkan melalui putusan Dewan Kehormatan yang membebaskan Samuel Teguh Santoso, S.H., M.H., M.M. dari tuduhan pelanggaran kode etik.
KONTEKS MUNCULNYA PENGADUAN
Peristiwa ini berawal dari penunjukan Samuel Teguh Santoso sebagai kuasa hukum yang telah menjalankan kewajiban profesionalnya secara penuh dan berlandaskan aturan hukum. Namun, setelah klien melakukan pencabutan mandat secara sepihak dan menetapkan penasihat hukum baru, muncul laporan yang menyatakan dugaan pelanggaran berupa konspirasi penanganan perkara bersama Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M.
TINJAUAN PROSES DAN PEMBUKTIAN
Dalam persidangan forum etika, pembelaan yang disampaikan menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan advokat yang sah, konsisten dengan prinsip profesionalisme, serta tidak menyimpang dari ketentuan perundang-undangan maupun Kode Etik Advokat. Majelis pemeriksa kemudian melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh dokumen pendukung, bukti tertulis, serta keterangan yang disampaikan oleh para pihak.
KESIMPULAN DASAR PENETAPAN
Hasil penilaian komprehensif menunjukkan bahwa argumen yang diajukan pengadu tidak didukung oleh fakta dan dasar hukum yang memadai. Dewan Kehormatan menetapkan bahwa Samuel Teguh Santoso tidak terbukti melanggar ketentuan etika profesi, sehingga dibebaskan dari seluruh tuntutan. Hal ini menegaskan prinsip bahwa setiap tuduhan terhadap integritas profesi harus didasarkan pada bukti yang sah dan tidak boleh didasari semata-mata pada asumsi atau ketidakpuasan pribadi.
PENGARUH TERHADAP TATA KELOLA PROFESI
Dr. Teguh Suharto Utomo menekankan bahwa forum penegakan etika memiliki fungsi khusus untuk menjaga standar profesi, bukan untuk melampiaskan kekecewaan atau dijadikan alat serangan pribadi. Ketidakpuasan terhadap dinamika penanganan perkara atau keputusan mengganti kuasa hukum tidak dapat dijadikan alasan yang sah untuk mencoreng nama baik seorang advokat. Putusan ini sekaligus memperkuat jaminan perlindungan bagi setiap advokat yang menjalankan tugasnya dengan itikad baik, serta memelihara independensi profesi sebagai syarat mutlak berjalannya negara hukum.
(Redaksi Kajian Hukum dan Tata Kelola Profesi)
