BIN NUSANTARA GARUT – Satuan Reserse Kriminal Polres Garut resmi menahan dua orang tersangka kasus pengeroyokan dan penganiayaan di wilayah Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut. Peristiwa ini diduga terjadi saat para pelaku berada di bawah pengaruh minuman keras.
WAKTU DAN LOKASI KEJADIAN
Peristiwa berlangsung pada Kamis tanggal 2 Juli 2026 sekira pukul 19.00 WIB di kawasan Pondok Pesantren Darussalam Al-Mubtadiin, Kampung Situ Gede, Desa Karamatwangi, Kecamatan Cisurupan.
KORBAN DAN KRONOLOGI
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Herman Saputra S.H., M.H.M., C.HRA., menjelaskan bahwa korban adalah M Fadhil R Badawi, warga Desa Sukaraja Kecamatan Wanaraja Kabupaten Tasikmalaya. Ia mengalami kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka robek pada bibir bagian dalam bawah sebelah kiri akibat pukulan kepalan tangan.
Penyelidikan sementara menyebut aksi pengeroyokan tersebut diduga dipicu karena kondisi pelaku yang telah mengonsumsi minuman keras.
IDENTITAS TERSAKSA DAN JERATAN HUKUM
Penyidik telah menetapkan dan menahan dua orang tersangka, yaitu DB alias I serta DW alias N, keduanya warga Desa Karamatwangi Kecamatan Cisurupan. Keduanya kini menjalani masa tahanan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kedua pelaku dijerat Pasal 262 subsider Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, mengenai tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan.
Polres Garut menegaskan akan menindak tegas segala bentuk kekerasan dan mengajak masyarakat menyelesaikan masalah secara damai dan sesuai hukum demi menjaga keamanan lingkungan.(red)
