Polda Jabar: Terancam 12 Tahun Penjara, Korban Dalam Pemulihan
BIN NUSANTARA BANDUNG – Fakta mengerikan terungkap ke publik. Seorang perempuan nyaris binasa menjadi korban penyekapan dan penganiayaan berat yang berlangsung selama dua tahun lamanya. Kasus ini resmi dirilis Polda Jawa Barat dalam konferensi pers besar, Jumat (26/6/2026), yang dipimpin langsung Kapolda dan dihadiri Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Gubernur Jawa Barat. Kehadiran pejabat tinggi ini jadi sinyal tegas: negara serius melindungi warganya.
Semua bermula di tahun 2024. Korban berkenalan dengan tersangka berinisial T.H. lewat aplikasi kencan. Apa yang dia kira awal pertemuan biasa, berubah jadi penjara hidup. Selama dua tahun, korban dibawa berpindah-pindah kontrakan di sekitar Bandung Raya, dikurung rapat di dalam kamar, dilarang berhubungan dengan dunia luar, dan menjadi sasaran kekerasan fisik berulang kali hingga kondisinya kritis.
Kasus baru terendus saat korban akhirnya dibawa ke fasilitas kesehatan. Tenaga medis yang curiga melihat pola luka parah dan tidak wajar di tubuhnya langsung bergerak cepat berkoordinasi dengan polisi. Dari situlah fakta kelam ini terbongkar.
Residivis Kekerasan, Jeratan Pasal Berlapis
Penyelidikan mengungkap identitas kelam pelaku: T.H. ternyata residivis, orang yang punya catatan kriminal sama persis, yakni kasus penganiayaan. Kini dia terjerat rangkaian pasal berlapis, yaitu Pasal 466 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat, Pasal 451 KUHP tentang penyanderaan, serta Pasal 446 ayat 2 jo Pasal 126 ayat 2 KUHP tentang perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan luka berat.
Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, ditambah hukuman lebih berat karena statusnya pelaku berulang sesuai Pasal 23 KUHP.
Polda Jabar menegaskan, korban kini dalam proses pemulihan kesehatan fisik dan mental, didampingi sepenuhnya oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban serta UPTD PPA Provinsi Jawa Barat. Tak ada kata maaf bagi kekerasan, hukum akan berjalan seadil-adilnya.
(red)
