3 Pelaku Diringkus, Pengendali Utama Masih Diburu, Ancaman Hukuman Mati Menanti
BIN NUSANTARA LAMPUNG TENGAH – Satresnarkoba Polres Lampung Tengah kembali tunjukkan taringnya! Operasi tangkap tangan sukses besar menggagalkan pengiriman barang haram jaringan antar‑provinsi di jalur Tol Trans Sumatera KM 172, Jumat (26/6/2026).
Petugas menyita barang bukti jumlah fantastis: 2.848 butir pil ekstasi dan 5,1 gram sabu. Tiga kurir langsung diamankan di lokasi kejadian. Namun, buruan utama berinisial A yang diduga sebagai otak sekaligus pengendali jaringan ini masih dalam pengejaran intensif.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H. lewat Kasatresnarkoba Iptu Tekun Ibadata, S.I.K., M.H. menegaskan, pengungkapan ini bukti nyata keseriusan Polri memutus aliran narkoba antar‑daerah demi keamanan masyarakat.
Hukuman Paling Berat Menanti
Hukuman berat siap menimpa para pelaku. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 UU Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP jo Pasal 132 UU Narkotika. Risikonya sangat fatal: mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga maksimal 20 tahun penjara.
Polisi mengajak seluruh warga: “Stop Narkoba! Mari bersatu wujudkan Lampung Tengah aman, sehat, dan bebas barang haram.”
(red)
