Kendali Tindakan Aparat: Dasar Hukum, Ruang Lingkup, Hingga Bukti Nyata di Lapangan
JAKARTA, 24 JUNI 2026 – Kekuasaan penegak hukum di Indonesia tidak berjalan sebebasnya. Ada mekanisme khusus yang berfungsi sebagai pengawas sekaligus pembela warga negara saat haknya dirampas atau diperlakukan sewenang‑wenang. Jalur hukum itu bernama Praperadilan, landasan hukumnya tertuang kuat dalam Pasal 77 hingga 83 serta Pasal 95 Undang‑Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
Secara mendalam, mekanisme ini dibedah oleh Dr. H. Iwan Setyawan, S.H., M.H., Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Advokat Indonesia (Waketum DPN PERADI). Menurutnya, praperadilan adalah bentuk nyata pengawasan horizontal antarlelembaga dalam sistem peradilan terpadu. Tujuannya jelas: menjaga agar proses penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, hingga penuntutan tetap berjalan sesuai koridor hukum.
“Kalau di Belanda ada Hakim Komisaris, di Prancis ada Hakim Penyidik, maka di Indonesia fungsi itu dipegang Pengadilan Negeri. Hakim berwenang penuh memeriksa dan memutuskan sah atau tidak tindakan yang diambil aparat penegak hukum,” jelas Dr. Iwan.
Cakupan Kewenangan Makin Meluas
Dulu jangkauannya terbatas, namun berkat perkembangan yurisprudensi lewat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU‑XII/2014, ruang lingkup praperadilan kini makin luas dan melindungi banyak aspek. Kini, hal yang bisa diuji keabsahannya meliputi: penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan maupun penuntutan, hak menuntut ganti rugi dan pemulihan nama baik, tindakan penggeledahan serta penyitaan, dan yang paling krusial: penetapan status tersangka. Poin terakhir ini menjadi senjata hukum paling vital bagi masyarakat saat ini.
Siapa yang Berhak Mengajukan?
Tidak semua pihak bisa menggunakan jalur ini. Pasal 79 KUHAP mengatur ketat siapa pemohon yang sah. Di antaranya: orang yang ditangkap atau ditahan yang merasa prosedurnya melanggar hukum; korban atau pihak berkepentingan yang ingin menguji keabsahan keputusan penghentian penuntutan; serta Penuntut Umum atau pihak terkait yang ingin menguji keputusan penghentian penyidikan.
Hak menuntut ganti rugi dan pemulihan nama baik baru bisa diajukan jika terbukti ada kesalahan prosedur, seperti penangkapan tidak sah, kekeliruan identitas, kesalahan penerapan hukum, atau pelanggaran saat penggeledahan dan penyitaan.
Mekanisme Cepat & Terukur
Salah satu keunggulan praperadilan adalah prosesnya yang cepat dan sederhana. Diperiksa oleh Hakim Tunggal dibantu Panitera, permohonan harus sudah ditetapkan hari sidangnya paling lambat 3 hari sejak diterima. Putusan pun wajib dijatuhkan dalam waktu 7 hari kerja sejak sidang pertama dibuka. Alurnya runtut: pembacaan permohonan, jawab‑menjawab, pembuktian, hingga kesimpulan akhir.
Pemohon boleh menarik kembali permohonan asalkan disetujui pihak lawan. Ada aturan mutlak: jika berkas perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan, maka permohonan praperadilan otomatis gugur. Soal upaya hukum, aturannya khas: umumnya putusan tidak boleh dibanding, kecuali jika isinya menyatakan penghentian penyidikan atau penuntutan itu tidak sah. Jalur kasasi pun tertutup, sesuai Pedoman Teknis Mahkamah Agung RI tahun 2007.
Terbukti Ampuh di Kasus‑Kasus Besar
Dua tahun terakhir membuktikan betapa vitalnya jalur ini. Banyak nama besar menggunakannya sebagai tameng hukum. Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengajukan praperadilan untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka kasus pengadaan laptop Chromebook.
Sekjen DPR Indra Iskandar pun menempuh jalan sama terkait kasus pengadaan rumah jabatan, dan hasilnya positif: PN Jakarta Selatan mengabulkan permohonan dan memerintahkan penyidikan dihentikan.
Hal serupa terjadi pada Paulus Tannos yang menguji ulang statusnya di kasus e‑KTP, hingga kasus daerah: PN Sintang mengabulkan gugatan warga dan membatalkan penetapan tersangka buatan Polda Kalbar karena dianggap tak berdasar hukum.
Fakta ini menegaskan satu pesan tegas: kekuasaan penegak hukum di Indonesia tidak mutlak. Praperadilan adalah bukti nyata adanya pengawasan, sekaligus menjadi benteng hukum utama warga negara saat hak‑haknya terancam kekuasaan.
(red)
