Dari Retributif ke Restoratif: Modernisasi Hukum yang Terukur, Bukan Jalan Pintas Penyalahgunaan
JAKARTA, 24 JUNI 2026 – Wajah hukum pidana Indonesia kini berubah total. Paradigma yang dulunya mengutamakan pembalasan atau sanksi semata, kini beralih ke upaya pemulihan keadaan lewat konsep restorative justice. Pergeseran ini telah dikukuhkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang menjadi landasan hukum utama sejak diberlakukan tahun 2026.
Padahal, sebelumnya konsep serupa sudah diterapkan secara terbatas melalui peraturan lembaga seperti Peraturan Kapolri, Peraturan Kejaksaan, hingga Peraturan Mahkamah Agung. Namun, di tengah antusiasme menyambut pembaruan ini, muncul keraguan besar di masyarakat: apakah keadilan restoratif membuka peluang baru bagi oknum nakal untuk memeras atau bertransaksi di bawah tangan?
Pertanyaan mendasar inilah yang digali mendalam oleh Eddy Wijaya dalam program EdShareOn – Eddy Sharing and Discussion. Bersama pakar hukum sekaligus Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Dr. Sheha A. Habib, S.H., M.H., CPM., CPArb., dibedah tuntas hakikat, aturan, dan jaminan keamanan dari konsep hukum baru ini.
Salah Kaprah: Restoratif Bukan Berarti “Bisa Diatur”
Menjawab kekhawatiran publik, Dr. Sheha langsung meluruskan pemahaman yang sering kali keliru. “Banyak orang mengira restorative justice itu artinya bebas berdamai dengan cara apa saja, termasuk bayar sejumlah uang lalu selesai. Itu anggapan keliru besar. Secara hukum, mekanisme ini memiliki pagar yang sangat tinggi dan kuat,” tegasnya.
Ia menjelaskan, aturan mainnya sangat ketat. Penerapan konsep ini hanya dibolehkan pada tindak pidana dengan kategori dan ancaman hukuman tertentu saja. Kesepakatan damai pun tidak boleh ada unsur paksaan, tekanan, atau rekayasa; harus murni kehendak bebas korban dan pelaku.
Bentuk tanggung jawab yang disepakati pun tidak melulu soal materi atau uang. Bisa berupa permintaan maaf, perbaikan kerusakan, atau kerja sosial, yang nilainya wajar dan tidak membebani salah satu pihak. Lebih dari itu, seluruh proses dan kesepakatan wajib dicatat, diperiksa, dan disahkan oleh aparat berwenang, sehingga terbuka dan bisa diawasi.
Penyalahgunaan Adalah Tindak Pidana Terpisah
Dr. Sheha menegaskan batasan tegas: jika ada oknum penegak hukum atau pihak lain yang memaksa, menekan, atau meminta imbalan tertentu dengan alasan “mempermudah damai”, maka perbuatan itu sama sekali bukan bagian dari keadilan restoratif.
“Itu adalah tindak pidana pemerasan dan penyalahgunaan wewenang murni. Justru dengan adanya aturan tertulis ini, praktik-praktik kotor semacam itu jadi lebih mudah terdeteksi dan ditindak tegas. Aturan ini justru menjadi tameng masyarakat dari kesewenang-wenangan,” paparnya.
Dengan payung hukum yang kini sudah tertuang dalam undang-undang, keadilan restoratif hadir sebagai bukti kedewasaan hukum Indonesia. Tujuannya mulia: memulihkan hak korban, mengembalikan keharmonisan sosial, dan membimbing pelaku agar lebih bertanggung jawab, tanpa harus mengorbankan kepastian hukum.
“Selama dijalankan sesuai koridor yang ditetapkan, keadilan restoratif adalah langkah maju besar menuju hukum yang lebih manusiawi dan berkeadilan sosial. Tidak ada celah untuk penyalahgunaan, karena aturannya sudah sangat jelas dan mengikat semua pihak,” pungkas Dr. Sheha A. Habib.
(red)
