Dewan Advokat Indonesia: Penentu Standar Tunggal, Rumah Bagi Seluruh Organisasi Advokat
JAKARTA, 24 Juni 2026 – Persoalan bentuk kelembagaan advokat di Indonesia seolah tak ada habisnya. Di satu sisi, gagasan Single Bar menuntut penyatuan dalam satu wadah tunggal; di sisi lain, pendukung Multibar bersikeras mempertahankan keberagaman organisasi yang sudah tumbuh dan berkembang. Di tengah kebuntuan panjang ini, Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H., Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Advokat Indonesia (DPN PERADI), mempresentasikan gagasan terobosan bernama Federasi Bar Indonesia, sebuah format baru yang mengakomodasi aspirasi kedua kubu sekaligus menutup kelemahan masing‑masing.
Menurut Dr. Imam, perdebatan yang berlangsung puluhan tahun ini sering kali kehilangan fokus utama. “Pertanyaan paling mendasar yang harus kita jawab adalah: Quo Vadis, ke mana arah profesi advokat ini kita bawa? Solusi yang kita butuhkan adalah penyatuan visi dan mutu, bukan pemaksaan penggabungan atau pemeliharaan perpecahan,” ujarnya tegas. Baginya, advokat adalah salah satu pilar utama penegakan hukum. Jika profesi ini terus terbelah akibat perbedaan wadah, maka masyarakat pencari keadilanlah yang akan menjadi pihak paling dirugikan.
Menimbang Kelebihan dan Kekurangan Dua Model
Konsep Single Bar menawarkan kesederhanaan dan kepastian: satu aturan, satu standar kompetensi, satu kode etik, dan satu wadah bagi seluruh advokat. Namun, risiko besar mengikuti model ini, berpotensi melahirkan sistem yang kaku, tertutup terhadap aspirasi anggota, hingga membuka peluang praktik monopoli kekuasaan yang bertentangan dengan prinsip demokrasi dalam organisasi profesi.
Sementara itu, konsep Multibar menjamin hak konstitusional kebebasan berserikat, memicu persaingan positif, serta memelihara kekayaan pemikiran dan karakter khas masing‑masing organisasi. Di sisi lain, tanpa adanya pengikat yang kuat, sistem ini rentan menimbulkan ketimpangan mutu, perbedaan standar pelayanan, hingga persaingan tidak sehat yang justru melemahkan posisi tawar advokat di hadapan negara maupun publik.
Kedua pandangan ini sama‑sama memiliki landasan pemikiran yang kuat, namun juga sama‑sama memiliki celah yang harus ditambal demi kemajuan profesi.
Federasi Bar Indonesia: Payung Besar Penyatuan
Gagasan Federasi Bar Indonesia yang ditawarkan Dr. Imam hadir sebagai jalan keluar paling realistis. Dalam model ini, seluruh organisasi advokat yang ada di Indonesia tetap diakui keberadaannya, tetap bergerak mandiri, dan tetap mengembangkan nilai‑nilai khas masing‑masing sesuai prinsip kebebasan berserikat ala Multibar.
Namun, sebagai pengikat mutlak dan penjamin kualitas, dibentuklah Dewan Advokat Indonesia. Lembaga ini bertugas menetapkan dan mengawasi pelaksanaan standar tunggal nasional, mulai dari kurikulum pendidikan, materi ujian kompetensi, penerbitan izin praktik, hingga penegakan kode etik dan disiplin profesi. Di sinilah prinsip Single Bar diterapkan sepenuhnya dalam hal mutu dan aturan main profesi.
“Prinsipnya sangat sederhana: kita boleh memiliki banyak bendera organisasi, tapi tidak boleh memiliki banyak ukuran kualitas. Anda bebas memilih wadah, tapi standar pelayanan dan etikanya harus sama tingginya. Itulah esensi dari Federasi yang kita cita‑citakan,” jelas Dr. Imam.
Menyatukan Kekuatan Demi Martabat dan Keadilan
Lebih jauh, ia menekankan bahwa tujuan utama model ini adalah menghapus sekat‑sekat ego sektoral yang selama ini memecah belah persatuan. Di bawah naungan Federasi, seluruh advokat Indonesia sejajar kedudukannya, memiliki hak dan kewajiban yang sama, serta diakui kompetensinya secara nasional maupun internasional.
Dengan standar profesi yang seragam, terjaminlah mutu pelayanan hukum bagi masyarakat, tanpa memandang organisasi mana yang dianut oleh penasihat hukumnya. Posisi advokat di mata negara juga menjadi jauh lebih kuat, terhormat, dan bermartabat karena bergerak dalam satu kesatuan visi, bukan lagi terpecah belah. Hal ini sekaligus menjamin kepastian hukum bagi setiap warga negara yang membutuhkan perlindungan hak‑hak konstitusionalnya.
Akhiri Debat, Mulai Bangun Bersama
Menutup paparannya, Ketua Umum DPN PERADI ini mengajak seluruh elemen profesi untuk menghentikan perdebatan yang tak berujung. “Sudah saatnya kita mengubur wacana saling berhadapan antara Single Bar dan Multibar. Mari kita ganti dengan semangat kolaborasi membangun Federasi Bar Indonesia dan Dewan Advokat Indonesia sebagai solusi nyata dan final bagi seluruh elemen profesi,” serunya.
Gagasan ini meninggalkan pesan kuat dan jelas: Satu Federasi, Satu Standar, Satu Tujuan: Advokat Bersatu, Keadilan Terlindungi!
(red)
