PERADI: Hukum Harus Tegas Tanpa Keringanan – Apresiasi Langkah Cepat Polda Jabar
BANDUNG, 24 JUNI 2026 – Akhirnya tertangkap juga. Taufik Hidayat (30), pria yang bertahun‑tahun menjadi buronan usai melakukan penyekapan dan penyiksaan kejam terhadap pasangannya sendiri, akhirnya tak berkutik di tangan tim Jatanras Polda Jawa Barat. Ia diringkus di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, Selasa (23/6/2026), setelah bertahun‑tahun berusaha menghilang. Keberhasilan ini mendapat sambutan luar biasa dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang menilai ini sebagai kemenangan besar bagi keadilan.
BUKTI HUKUM TIDAK TIDUR
Dalam pernyataan tegasnya, H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si., Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional PERADI, memuji kinerja brilian AKBP Afrito Marbaro, S.H., S.I.K., M.H. dan seluruh tim yang bertugas mengejar pelaku hingga tuntas. Menurutnya, penangkapan ini adalah jawaban nyata bahwa hukum Indonesia bekerja dan tidak akan membiarkan kejahatan berlarut‑larut.
“INI BUKTI KERAS: HUKUM KITA TIDAK TIDUR DAN TIDAK LEMBEK. Kami apresiasi setinggi‑tingginya kerja Pak Afrito dan tim. Pelaku sempat merasa aman, sempat berpikir bisa lari selamanya, tapi ternyata salah besar. Siapa pun yang berbuat jahat, pasti akan dijemput keadilan. Tidak ada ampun, tidak ada kompromi!” ujar H. Yovie dengan nada berwibawa.
LUKA YANG TAK BISA DIHAPUS
Kasus ini mencuat ke permukaan setelah korban berinisial YTT (29) berhasil diselamatkan dalam kondisi yang sangat memprihatinkan dari sebuah rumah di kawasan Cinunuk. Selama tiga tahun, korban dikurung, disakiti, dan disiksa berulang kali tanpa bisa bergerak bebas atau meminta bantuan. Ini bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan kejahatan luar biasa yang mencederai kemanusiaan. Fakta ini mengguncang hati nurani masyarakat dan menuntut kepastian hukum yang mutlak.
PERINGATAN KERAS BAGI PELAKU LAIN
H. Yovie melontarkan pesan keras yang ditujukan bagi siapa saja yang berniat atau sedang menyakiti perempuan:
“INGAT BAIK‑BAIK PESAN KAMI: DUNIA INI TIDAK ADA TEMPAT SEMBUNYI BAGI PENYAKIT PEREMPUAN! Di mana pun kamu lari, ke mana pun kamu bersembunyi, aparat dan hukum akan terus mengejar sampai kamu diamankan. Kejahatan seberat ini tidak punya tempat di Indonesia. Tidak ada pengampunan, tidak ada jalan keluar, kecuali pertanggungjawaban penuh di pengadilan.”
NEGARA WAJIB HADIR DAN MELINDUNGI
Ia menegaskan bahwa tugas utama negara adalah menjaga warganya, dan perlindungan khusus bagi perempuan serta kelompok rentan adalah kewajiban mutlak. Kinerja Polda Jabar kali ini disebutnya sebagai standar baku yang harus diikuti seluruh jajaran kepolisian di Indonesia: cepat, berani, dan tuntas.
“Aparat keamanan harus begini: tidak kenal lelah, tidak takut tantangan, dan selalu berpihak pada korban. Kalau aparat lemah, berarti negara meninggalkan rakyatnya. Tapi hari ini kita buktikan: negara hadir, negara melindungi, dan negara menindak tegas penjahat!”
TUNTUTAN: HUKUMAN MAKSIMAL TANPA KERINGANAN
Kini Taufik Hidayat sudah berada dalam tahanan dan menghadapi jeratan pasal‑pasal berat. PERADI secara tegas menuntut proses hukum berjalan cepat, transparan, dan hakim menjatuhkan vonis terberat sesuai aturan yang berlaku.
“Kami minta hakim tidak ragu menjatuhkan hukuman maksimal. Jangan berikan kelonggaran sedikit pun. Kejahatan yang ia lakukan bertahun‑tahun itu menimbulkan luka abadi. Hukumannya harus menjadi pelajaran seumur hidup bagi pelaku dan peringatan bagi siapa saja yang berniat serupa.”
Bagi Perhimpunan Advokat Indonesia, kasus ini menjadi tonggak penting: bahwa keadilan harus terus diperjuangkan, korban harus dibela habis‑habisan, dan pelaku kejahatan harus tahu bahwa hukum Indonesia berdiri tegak melindungi hak asasi manusia. Keadilan tidak boleh kalah, kejahatan harus kalah telak.
(red)
