Kampus UBK Cabut Status Ketua BEM FH, Uang Diduga dari Oknum Polisi Lewat Senior
BIN NUSANTARA JAKARTA – Pengakuan mahasiswa Universitas Bung Karno (UBK) yang menerima uang tunai Rp 20 juta usai berdemo dan bertemu Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi pembicaraan luas. Menanggapi hal ini, Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra buka suara.
Ditemui di kantor Ombudsman Jakarta, Selasa (23/6/2026), Yusril mengaku sangat prihatin mengingat dirinya juga pernah menjadi aktivis kampus. Meski begitu, ia tetap menghargai keberanian mahasiswa yang berterus terang dan meminta maaf atas kejadian tersebut.
“Sebagai mantan aktivis, saya prihatin sekali. Tapi kami juga apresiasi mereka sudah jujur mengakui dan minta maaf, supaya kejadian ini tak terulang lagi,” ujarnya.
Yusril menegaskan, ia sangat mendukung gerakan mahasiswa sebagai kekuatan moral dan bentuk kebebasan berekspresi. Namun ada pesan tegas yang disampaikannya: perjuangan harus dijaga kemurniannya.
“Jangan sampai mudah terpengaruh hal‑hal seperti itu. Integritas mahasiswa harus tetap di atas segalanya,” pesan Yusril.
Kasus ini bermula dari pengakuan Muhammad Abdimaludin atau Abdi, Ketua BEM Fakultas Hukum UBK. Ia mengaku menerima uang Rp 20 juta setelah aksi dan pertemuan dengan Wapres Gibran pada Senin (15/6/2026). Awalnya uang itu diduga berkaitan dengan rencana pemindahan lokasi aksi demonstrasi.
Baru pada Senin malam (22/6/2026), hal ini diungkap dalam forum klarifikasi dan memicu kekecewaan rekan‑rekan mahasiswa yang mempertanyakan integritas organisasi mereka.
Dari keterangan terbaru pihak kampus, fakta baru terungkap: uang itu diterima Abdi sebelum aksi berlangsung, bersumber dari oknum polisi yang disalurkan lewat oknum senior Fakultas Hukum. Ada permintaan tersirat agar aksi dialihkan dari depan Istana Presiden ke gedung DPR. Namun kenyataannya, mahasiswa tetap berunjuk rasa di lokasi semula.
Sebagai tindak lanjut, pihak universitas telah mencabut status Abdi sebagai Ketua BEM FH UBK. Kasus ini menjadi pelajaran keras: soal batas antara aspirasi mahasiswa dan upaya intervensi yang merusak kemurnian perjuangan kampus.
(red)
