Polda Jabar Pastikan: Pelaku Penyiksaan Kekasih Sudah Aman, Kasus Terungkap di Cinunuk
BIN NUSANTARA BANDUNG – Kabar melegakan datang dari Polda Jawa Barat. Taufik Hidayat (30), pria yang masuk daftar pencarian orang (DPO) karena menyekap dan menyiksa kekasihnya sendiri selama 3 tahun, akhirnya berhasil ditangkap. Penangkapan dilakukan tim penyidik di wilayah Polres Bandung, tepatnya di kawasan Majalaya, Selasa (23/6/2026).
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, tim kami berhasil mengamankan pelaku atas nama Taufik Hidayat. Saat ini dia sudah dalam pengawasan kami dan sedang diperiksa,” ujarnya.
Rincian lengkap mulai kronologi penangkapan, bukti, hingga perkembangan kasus baru akan dijelaskan secara resmi dalam konferensi pers besok, Rabu (24/6/2026).
Sebelumnya, kasus mengerikan ini terungkap setelah korban berinisial YTT (29) diselamatkan dari sebuah rumah di Cinunuk, Kabupaten Bandung. Ia diketahui dikunci, dikurung, dan disiksa berulang kali selama 3 tahun penuh dalam kondisi memprihatinkan.
Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan, sudah menetapkan pelaku berinisial TH sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 466 KUHP soal tindak pidana penyekapan dan penganiayaan.
Kini buronan sudah di tangan. Masyarakat menunggu proses hukum berjalan tegas, agar penderitaan korban selama bertahun‑tahun mendapatkan keadilan yang nyata.
(red)
