Dugaan Surat Palsu dan Keterangan Palsu Tak Terbukti, Advokat: Itu Batu Lompatan Karir Saya
SURABAYA, 19 JUNI 2026 – Dua perkara laporan pidana yang dilayangkan terhadap Advokat Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., CTT di lingkungan Polda Jawa Timur, telah dipastikan selesai dan dihentikan secara hukum. Kedua laporan yang masuk berturut‑turut pada tahun 2017 dan 2018 itu, telah resmi dikeluarkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) sejak bulan Mei 2018 silam, karena penyidik tidak menemukan unsur peristiwa pidana di dalamnya.
Kedua laporan tersebut sama‑sama diajukan oleh H. Abdul Malik, S.H., M.H., yang notabene juga merupakan seorang advokat dan menjabat sebagai Ketua DPD KAI saat itu. Dalam laporannya, pelapor menduga Dr. Teguh telah melakukan tindak pidana pembuatan surat palsu sesuai Pasal 263 KUHP, dan memberikan keterangan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 266 KUHP.
Kedua laporan polisi yang dimaksud memiliki nomor registrasi:
1. LP No. 834/VII/2017/UM/Jatim
2. LP No. 1457/XI/2017/UM/SPKT
Atas kedua berkas tersebut, penyidik yang saat itu dipimpin langsung oleh Direktur Reskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Drs. Agung Yudha Wibowo, telah melakukan penelitian, pemeriksaan saksi, dan pencarian alat bukti secara mendalam. Hasilnya, tim penyidik berkesimpulan bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana maupun cukup alasan untuk meneruskan proses hukum.
Berdasarkan kesimpulan tersebut, Kombes Pol Drs. Agung Yudha Wibowo menandatangani surat penghentian penyidikan demi hukum (SP3/SPPP) pada Mei 2018, yang menyatakan secara tegas bahwa perkara dihentikan karena unsur tindak pidana tidak terpenuhi.
Tidak Melapor Balik, Dr. Teguh: Itu Batu Lompatan Karir Saya
Menariknya, meski telah terbukti bahwa laporan yang ditujukan kepadanya tidak memiliki dasar hukum dan dihentikan, Dr. Teguh Suharto Utomo sama sekali tidak memiliki niat untuk melaporkan balik H. Abdul Malik atas dugaan pengaduan palsu atau laporan fitnah.
Dikukuhkan kembali pernyataan Dr. Teguh saat dikonfirmasi terkait putusan penghentian perkara tersebut, ia justru menanggapi dengan sikap yang sangat dewasa dan positif. Baginya, proses hukum yang pernah menjerat namanya itu justru menjadi jalan pembuka kemajuan.
“Saya sudah memaafkan dan menanggapi perkara yang dilaporkan oleh beliau dulu. Saya anggap apa yang terjadi itu adalah batu lompatan untuk karir saya ke depannya. Saya yakin sepenuhnya, semua perbuatan pasti ada balasannya masing‑masing sesuai keadilan Tuhan,” ungkap Dr. Teguh Suharto Utomo kala itu.
Sikap tersebut menunjukkan kedewasaan dan integritas tinggi Dr. Teguh Suharto Utomo dalam menjalani profesi sebagai penegak hukum. Kini, dengan status hukum yang sudah bersih dan jelas sejak tahun 2018 silam, nama dan rekam jejak Dr. Teguh semakin kokoh dan diakui di dunia hukum nasional.
(Tim Redaksi)
