BIN NUSANTARA GARUT – Modus penyamaran peredaran narkotika kian beragam dan cerdik. Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil membongkar praktik gelap penjualan tembakau sintetis yang memanfaatkan usaha jajanan keliling. Pelaku diketahui menggunakan gerobak tahu bulat sebagai kedok utama agar aktivitasnya tidak dicurigai warga maupun aparat.
Pengungkapan kasus dilakukan tim opsnal pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Subyadinata, Kampung Sukmajaya, Desa Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul. Penangkapan dilakukan berdasar informasi dan hasil penyelidikan mendalam terkait dugaan transaksi barang terlarang yang kerap terjadi di lokasi tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menyebut petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RMA (25 tahun) yang berperan sebagai pengedar utama di wilayah itu.
“Dari hasil penggeledahan badan dan tempat pelaku, kami temukan dan amankan 23 paket tembakau sintetis. Barang itu memiliki berat bruto 15,62 gram dan berat bersih 11,74 gram. Selain itu, kami juga sita barang bukti lain berupa satu unit gerobak tahu bulat yang dipakai menyamarkan diri, satu ponsel, serta bukti percakapan di WhatsApp yang berkaitan dengan transaksi penjualan,” jelas AKP Usep Sudirman saat dikonfirmasi, Jumat (19/6/2026).
Menurut keterangannya, pemilihan gerobak tahu bulat bukan tanpa alasan. Pelaku sengaja memilih usaha ini agar bisa berbaur dengan keramaian, bergerak bebas dari satu tempat ke tempat lain, dan mengelabui mata‑mata yang waspada. Di mata warga, ia hanyalah penjual makanan keliling biasa.
Dari pemeriksaan intensif, pelaku mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seseorang berinisial RL. Hingga kini, pihak kepolisian masih memburu pemasok utama yang diduga berperan besar dalam jaringan ini.
Uniknya, barang itu diserahkan menggunakan sistem mapping, di mana barang diletakkan di titik tertentu untuk kemudian diambil pelaku tanpa bertemu langsung dengan pemasok. Pelaku mengaku sudah sekitar 10 kali menerima pasokan dari orang yang sama dengan cara serupa.
Selain berperan sebagai perantara penjualan, RMA ternyata juga mengonsumsi barang haram itu sendiri. Ia mengaku mendapatkan keuntungan bersih dari setiap paket yang berhasil ia jual kembali kepada pembeli.
Kasus ini kini masuk tahap penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal Undang‑Undang Narkotika, sementara aparat terus memburu jaringan lain agar peredaran tembakau sintetis di wilayah Garut bisa diputus total sampai ke akar‑akarnya.
(Tim Redaksi)
