Tegaskan Prinsip Hukum: Peristiwa Masa Lalu Tak Bisa Dihukum dengan Aturan Baru
SURABAYA, 19 JUNI 2026 – Kembali mengemukanya pembahasan mengenai kasus hukum yang pernah melibatkan nama besar Advokat Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., CTT di lingkungan Polda Jawa Timur, mendorong penegasan resmi mengenai status hukumnya. Dr. Teguh memastikan seluruh persoalan hukum yang pernah disandangnya telah selesai tuntas, bersih, dan memiliki kekuatan hukum mutlak. Ia juga mengingatkan pentingnya asas hukum dasar yang sering kali terlupakan: penilaian perbuatan harus merujuk pada aturan yang berlaku saat kejadian, bukan regulasi yang baru lahir belakangan.
Peristiwa yang sempat menjadi sorotan tersebut berlangsung sekitar satu dekade lalu. Menurut pandangan hukum yang benar, Dr. Teguh menegaskan tidak adil dan tidak sah jika perbuatan masa lalu dinilai menggunakan undang‑undang atau perubahan aturan yang diterbitkan bertahun‑tahun setelahnya.
“Saat ini, ketentuan soal pencemaran nama baik tertuang dalam Pasal 433 KUHP baru berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023. Begitu juga UU ITE sudah berubah total lewat UU No. 1 Tahun 2024 menjadi Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4), ditambah Putusan Mahkamah Konstitusi yang telah mencabut Pasal 27 ayat (3) pada UU ITE lama. Namun ada asas fundamental: hukum berlaku ke depan, tidak ke belakang. Apapun yang terjadi sepuluh tahun lalu, ukurannya adalah hukum yang hidup dan berlaku saat itu, bukan aturan baru,” tegas Dr. Teguh saat dikonfirmasi pada 30 Mei 2026.
Putusan Etik 2018: Tidak Terbukti Bersalah & Sudah Inkracht
Sebagai seorang advokat, Dr. Teguh terikat sepenuhnya pada Undang‑Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Terkait tuduhan pelanggaran etik yang pernah disampaikan kepadanya, perkara itu telah diperiksa mendalam dan diputuskan secara resmi oleh Dewan Kehormatan Kongres Advokat Indonesia (DK KAI) pada tahun 2018.
Keputusan yang jatuh saat itu sangat jelas dan membebaskan: Dr. Teguh dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Dewan Kehormatan menilai langkah‑langkah hukum yang diambil Dr. Teguh saat itu adalah bentuk pembelaan sah atas hak dan kepentingan klien, sejalan penuh dengan amanah Pasal 26 ayat (1) hingga (5) UU Advokat. Kini, putusan itu telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Dr. Teguh menegaskan kedudukan putusan etika ini sama kuat dan mutlaknya dengan putusan disiplin pada profesi penegak hukum lainnya.
“Prinsipnya sama persis dengan Anggota Polri, Jaksa, atau Hakim. Jika dalam sidang kode etik seseorang dinyatakan tidak bersalah atau bebas, maka selesai sudah. Tidak bisa lagi ditarik ke ranah pidana atau digugat perdata. Begitu juga dengan saya, apalagi perkara pidana yang sempat ada pun sudah resmi dihentikan oleh penyidik. Artinya, bersih mutlak,” ujarnya.
Damai Total Sejak 2018, Dasar Perkara Hilang Sepenuhnya
Poin penegas lainnya adalah fakta penyelesaian pokok sengketa. Dr. Teguh menyampaikan bahwa sejak tahun 2018 silam, pihak klien yang diwakilinya telah mencapai kesepakatan damai sepenuhnya dengan pihak lawan. Masalah utama yang menjadi akar dari segala sengketa saat itu sudah selesai diselesaikan bersama.
“Karena sudah damai dan masalah pokok selesai, otomatis tidak ada lagi pihak yang merasa dirugikan baik secara materiil maupun immaterial. Secara hukum, jika unsur kerugian hilang, maka pokok perkara itu gugur sendiri atau hapus. Dasar untuk menuntut pun sudah tidak ada lagi. Tidak ada lagi masalah apa pun, semuanya sudah selesai sejak lama,” ungkap Dr. Teguh menutup penjelasannya.
Kini, nama dan profesi Dr. Teguh Suharto Utomo kembali kokoh dan bersih, berhak menjalankan tugas penegak hukum dengan penuh kehormatan dan kepercayaan publik.
(Tim Redaksi)
