BIN NUSANTARA PATI – Dakwaan berat resmi dilayangkan kepada mantan Bupati Pati, Sudewo, di persidangan Senin (15/6/2026). Jaksa Penuntut Umum Luhur Supriyohadi membacakan rangkaian tuduhan yang menjerat terdakwa dalam dua kasus korupsi besar sekaligus, mulai dari pemerasan dalam pengisian jabatan desa hingga penerimaan uang miliaran rupiah dari proyek strategis negara.
Dalam kasus pengisian perangkat desa tahun 2026, Sudewo disebut berkomplot dengan tiga kepala desa yang kini juga berstatus tersangka, yaitu Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan. Ia menetapkan tarif mahal bagi siapa saja yang ingin menduduki jabatan, berkisar antara Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang. Uang tersebut sengaja diserahkan di lokasi berbeda‑beda agar sulit dilacak, disertai ancaman tegas: siapa yang enggan membayar, dipastikan tidak akan dilibatkan dalam proses seleksi tahun berikutnya.
Sementara itu, dalam kasus kedua yang tak kalah besar, terdakwa diduga mengantongi uang komitmen (commitment fee) senilai Rp2,45 miliar dari kontraktor pelaksana proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
Atas seluruh perbuatannya, Sudewo dijerat Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia kini terancam hukuman paling berat berupa penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun. Persidangan akan berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi dan pembuktian.
(Tim Redaksi)
