BIN NUSANTARA MINAHASA – Tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang meresahkan warga di Desa Parepei, Kecamatan Remboken, Kabupaten Minahasa, akhirnya menemukan titik terang. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Minahasa bergerak kilat dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial YL (29), Jumat (12/06/2026).
Operasi penangkapan digelar tak lama setelah pihak kepolisian menerima laporan resmi terkait dugaan perbuatan tercela yang dilakukan pelaku terhadap anggota keluarganya. Dipimpin langsung oleh AIPDA Hendra Mandang, S.H., pasukan khusus itu bergerak menuju lokasi sasaran dan berhasil meringkus tersangka tanpa perlawanan sedikit pun.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pelaku diduga kerap melampiaskan amarahnya lewat kekerasan fisik maupun verbal di dalam rumah tangga, sehingga membuat korban merasa terancam dan tak lagi sanggup diam. Berbekal laporan tersebut, aparat tak menunda waktu untuk mengamankan pelaku agar tidak kembali mengulangi perbuatannya.
Usai diamankan dan dimintai keterangan awal, tersangka langsung diserahkan kepada penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Minahasa. Ia kini menjalani pemeriksaan mendalam guna mempertanggungjawabkan segala perbuatannya di hadapan hukum yang berlaku.
Polres Minahasa kembali menegaskan sikap tegasnya: tidak ada toleransi sedikit pun bagi setiap bentuk kekerasan, apalagi yang terjadi di dalam lingkungan rumah tangga. Pihak kepolisian berjanji akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara cepat, profesional, dan berkeadilan demi melindungi hak serta keselamatan setiap warga yang menjadi korban.
(redaksi)
