Majelis Hakim PN Surabaya Putuskan Penyelesaian Akhir Perkara Kecelakaan yang Menyeret Tiga Korban
SURABAYA, 10 JUNI 2026 – Titik terang dan kepastian hukum akhirnya menyelimuti perkara tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang menimpa tiga korban, yakni almarhum Miftahul Ulum, Faras, dan Boy Hilmi. Perkara yang sempat berliku dan menyita perhatian ini kini dinyatakan tuntas dan selesai sepenuhnya setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya secara resmi menjatuhkan putusan yang mengukuhkan kesepakatan perdamaian yang telah dicapai antar para pihak.
Kepastian hukum ini lahir setelah seluruh keluarga besar korban, yang secara hukum diwakili dan didampingi oleh kuasa hukumnya Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., sepakat menempuh jalan damai dengan pihak terkait. Naskah kesepakatan damai yang telah disusun dan ditandatangani bersama tersebut kemudian diajukan secara resmi ke Pengadilan Negeri Surabaya guna mendapatkan pengesahan serta kekuatan hukum tetap.
Dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung khidmat dan tertib, Majelis Hakim PN Surabaya akhirnya mengabulkan permohonan tersebut dan secara tegas menyatakan bahwa isi perdamaian tersebut SAH serta MENGIKAT seluruh para pihak yang berperkara.
Dalam amar putusannya yang diketukkan di persidangan, Majelis Hakim menegaskan bahwa kesepakatan damai yang telah disusun secara sadar, sukarela, dan tanpa tekanan apa pun memiliki kedudukan serta kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Konsekuensi hukum mutlak dari putusan ini adalah tidak ada lagi tuntutan, gugatan, klaim, atau penagihan dalam bentuk apa pun yang boleh diajukan di kemudian hari terkait peristiwa dan seluruh kerugian yang timbul dari perkara kecelakaan lalu lintas tersebut.
Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., selaku kuasa hukum yang mewakili dan mendampingi seluruh keluarga besar korban, menyambut gembira dan mengapresiasi putusan hukum ini. Ia menilai, keputusan hakim ini menjadi penutup yang melegakan, sekaligus memberikan kepastian hukum yang utuh dan mutlak bagi semua pihak yang terlibat.
“Alhamdulillah, segala puji bagi Tuhan. Setelah melalui proses panjang, diskusi, dan pembahasan mendalam bersama seluruh keluarga besar korban, akhirnya kita sampai pada titik penyelesaian yang sah, beradab, dan berkeadilan. Perdamaian ini telah kita rumuskan secara matang, rinci, dan penuh tanggung jawab, dan hari ini Majelis Hakim resmi mengukuhkannya menjadi a putusan yang sah serta mengikat. Artinya, perkara ini sudah selesai sepenuhnya, tuntas sampai ke akar‑akarnya, dan tidak akan ada lagi sengketa atau tuntutan apa pun di masa mendatang,” ungkap Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M. usai persidangan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa langkah perdamaian ini diambil demi kepentingan bersama, pemulihan suasana, kemanusiaan, serta untuk menegakkan keadilan melalui jalur penyelesaian yang damai namun tetap kokoh berdasarkan landasan hukum yang berlaku. Hal ini juga menjadi wujud tanggung jawab para pihak untuk saling menutup lembaran masa lalu dan melangkah ke depan tanpa beban hukum lagi.
Dengan diketukkannya putusan ini, maka seluruh proses hukum yang berkaitan dengan peristiwa kecelakaan lalu lintas yang menimpa Miftahul Ulum, Faras, dan Boy Hilmi tersebut dinyatakan berakhir sepenuhnya. Kini, seluruh hak dan kewajiban para pihak telah diselesaikan dan dilunasi sesuai apa yang telah disepakati dan ditetapkan secara sah oleh Pengadilan Negeri Surabaya, sehingga tidak ada lagi ruang untuk perselisihan hukum di kemudian hari.
(Redaksi)
