Pasca Kematian Tersangka: Gugurnya Proses Pidana, Namun Hak Pemulihan Tetap Berlaku
MOJOKERTO, 06 JUNI 2026 – Kabar duka datang dari kasus sengketa tanah yang menyeret nama Judy Puwastuti, SH, yang berstatus tersangka dugaan tindak pidana pertanahan di wilayah Kabupaten Mojokerto. Pada Sabtu, 6 Juni 2026, tersangka resmi menghembuskan napas terakhir. Kepergiannya membawa dampak hukum yang mendasar: proses pidana yang menjeratnya otomatis terhenti dan gugur, namun pintu penegakan hukum dan pencarian keadilan bagi pihak korban tetap terbuka lebar melalui jalur lain.
Rosaleny Martianus, pihak yang mengalami kerugian besar akibat peristiwa ini, bertekad tidak berhenti berjuang. Melalui kuasa hukumnya yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional PERADI, Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi, SH, MH, MM, langkah hukum terus disusun. Di tengah rasa belasungkawa atas berpulangnya almarhum, Dr. Teguh menegaskan bahwa kerugian nyata yang diderita kliennya tidak bisa hilang begitu saja hanya karena tersangka telah tiada.
“Kami ikut berduka cita atas meninggalnya Ibu Judy Puwastuti. Namun, kami harus tegas membedakan nilai kemanusiaan dan tanggung jawab hukum. Secara hukum pidana, memang benar proses berhenti karena pelaku sudah meninggal. Tapi kerugian materiil dan immateriil yang dialami Rosaleny Martianus itu nyata, ada, dan harus diganti. Karena itu, kami akan menuntut pemulihan hak dan ganti rugi tersebut kepada keluarga dan ahli waris almarhum,” tegas Dr. Teguh dalam keterangannya.
Terkuak: Peran Sentral Oknum Kepala Desa dan Hilangnya Dasar Hak
Lebih dalam menelusuri kasus ini, terungkap fakta bahwa persoalannya jauh lebih besar dan melibatkan dugaan jaringan mafia tanah. Berdasarkan data dan bukti yang dikumpulkan tim hukum, transaksi tanah milik klien yang disengketakan ini ternyata melibatkan sosok penting lain: seorang oknum yang masih aktif menjabat sebagai Kepala Desa di wilayah sekitar Mojokerto.
Dr. Teguh menjelaskan modus yang terjadi sangat jelas melanggar aturan. Oknum Kepala Desa tersebut diketahui menguasai dan mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut, yang konon dibeli dari almarhum Judy Puwastuti. Padahal, dasar pembelian tersebut sama sekali tidak dilengkapi dokumen sah, alas hak yang jelas, maupun prosedur peralihan hak yang sesuai undang‑undang.
“Di sini letak masalah utamanya. Oknum Kades itu menguasai tanah milik klien kami, tapi dasar haknya hanya mengacu pada transaksi dengan almarhum, yang ternyata transaksi itu sendiri tidak punya dasar hukum apa‑apa. Nah, sekarang almarhum sudah meninggal, maka otomatis hilanglah satu‑satunya ‘dasar’ yang selama ini dipakai oknum Kades itu. Artinya, saat ini ia menguasai tanah orang lain tanpa hak sama sekali. Posisi hukumnya kosong dan sangat lemah,” ungkap Dr. Teguh.
Imbauan Terakhir: Itikad Baik atau Konsekuensi Hukum Penuh
Melihat posisi hukum yang kini sudah sangat terang benderang dan melemahkan pihak lawan, Dr. Teguh memberikan batas waktu dan imbauan keras kepada oknum Kepala Desa tersebut. Ia meminta agar yang bersangkutan segera menyadari kekeliruannya dan menunjukkan sikap kooperatif.
“Kami panggil kesadaran dan itikad baiknya sebagai pejabat publik. Segera akui kesalahan, minta maaf kepada korban, dan ganti seluruh kerugian. Jangan bertahan dengan kekuasaan atau jabatan, karena di mata hukum posisinya sudah sangat jelas: tidak punya hak. Kalau imbauan ini diabaikan, kami tidak punya pilihan lain. Kami akan gerakkan seluruh upaya hukum, mulai laporan pidana baru, tuntutan perdata, hingga membongkar seluruh jaringan mafia tanah di balik kasus ini sampai ke akar‑akarnya,” ancang Dr. Teguh.
Kasus ini menjadi catatan penting bagi penegakan hukum di Mojokerto: kematian tersangka tidak menutup buku keadilan, jabatan bukan pelindung pelanggaran hukum, dan hak atas tanah harus selalu berlandaskan bukti sah. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari keluarga almarhum maupun oknum Kepala Desa yang ditunjuk.(red)
