BIN NUSANTARA KOTA BEKASI – Kewaspadaan dan kejelian jajaran kepolisian dalam memantau ruang digital kembali membuahkan hasil besar. Tim 1 Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polres Metro Bekasi Kota, berhasil menggagalkan rencana aksi tawuran antarpelajar yang sebelumnya diumumkan dan disiarkan secara langsung melalui platform media sosial Tiktok. Berbekal jejak digital yang terekam, petugas segera bergerak cepat dan meringkus seorang pelajar yang kedapatan membawa senjata tajam di lokasi yang ditentukan, Jumat (5/6/2026) sore.
Aksi pengamanan ini dilakukan atas perintah langsung Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., dan dipimpin langsung oleh Kepala Tim 1 Perintis Presisi, Ipda Dwi Susanto. Kronologi keberhasilan ini bermula saat tim patroli siber sedang melakukan pemantauan rutin terhadap aktivitas akun‑akun media sosial yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Saat pemantauan berlangsung, tim mendeteksi adanya siaran langsung atau live streaming di aplikasi Tiktok. Dalam tayangan tersebut, terlihat jelas sejumlah remaja yang tidak hanya berkumpul, tetapi juga secara terang‑terangan mengajak orang lain berkumpul sekaligus menantang kelompok lain untuk melakukan pertempuran fisik di kawasan Perumahan Vida, Kelurahan Padurenan, Kecamatan Mustika Jaya.
Merespons informasi yang sangat berbahaya tersebut, Ipda Dwi Susanto segera mengerahkan personelnya menggunakan kendaraan roda dua menuju lokasi yang dituju. Langkah cepat ini diambil guna melakukan sterilisasi wilayah dan mencegah terjadinya bentrokan yang bisa memakan korban jiwa.
Sesampainya di lokasi sekitar Jalan Alun‑alun Selatan Pasar Alam Vida Bekasi, kehadiran petugas yang dibantu oleh warga masyarakat sekitar yang kooperatif, membuat kelompok remaja tersebut panik dan langsung membubarkan diri serta berhamburan kabur ke berbagai arah. Berkat pengepungan yang rapi dan strategis, satu orang pelaku berhasil diputus aksinya dan diamankan sebelum sempat bergabung dengan kelompok lawan.
Pelaku yang berhasil dibekuk tersebut berinisial RTK (15 tahun), yang masih berstatus sebagai siswa di SMPN 41 Kota Bekasi dan beralamat di wilayah Kelurahan Rawalumbu. Dari pemeriksaan awal, remaja tersebut kedapatan membawa senjata tajam yang disiapkan untuk digunakan dalam tawuran. Berkat tindakan cepat ini, potensi pertumpahan darah berhasil dihentikan di tempat, jauh sebelum konflik fisik meletus di jalanan.(red)
