BIN NUSANTARA GARUT – Tim gabungan dari Polres Garut dan Polsek Cibatu kembali menindak tegas praktik perjudian sabung ayam yang marak di wilayah hukumnya. Berdasarkan laporan dan aduan masyarakat, petugas melakukan penggerebekan di sebuah lokasi tersembunyi yang berada di kawasan kebun bambu, tepatnya di Kampung Cigentur, Desa Girimukti, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, pada Jumat (5/6/2026).
Operasi penertiban ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Cibatu, AKP Amirudin Latif, S.H., dengan mengerahkan sejumlah personel kepolisian guna memutus mata rantai penyakit masyarakat yang dianggap meresahkan warga sekitar.
Sebelum melakukan penindakan, pihak kepolisian terlebih dahulu turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan mendalam dan memastikan keakuratan informasi yang masuk. Setelah data lengkap dan lokasi teridentifikasi, petugas segera bergerak mendatangi tempat kejadian guna membubarkan kegiatan ilegal tersebut.
“Sebelum bergerak, kami pastikan dulu informasi yang kami terima itu benar dan akurat. Setelah semua jelas, kami langsung turun ke lokasi untuk melakukan penertiban dan pengamanan,” ungkap AKP Amirudin Latif saat memberikan keterangan kepada awak media.
Sesampainya di lokasi, petugas mendapati adanya dua unit arena atau kalangan yang sengaja disiapkan untuk kegiatan sabung ayam. Namun, dikarenakan lokasi kegiatan berada di area terbuka, agak terpencil, dan memiliki akses pandang yang luas, para pelaku yang diduga telah mengetahui kedatangan petugas, berhamburan melarikan diri ke arah kebun bambu sebelum sempat diamankan.
Meski para aktor utama berhasil meloloskan diri, petugas tetap melakukan penggeledahan dan pengecekan menyeluruh di sekitar lokasi kejadian. Hasilnya, tim operasi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang sangat jelas kaitannya dengan kegiatan perjudian tersebut. Barang‑barang yang disita antara lain delapan ekor ayam aduan, perlengkapan pendukung berupa beberapa tas penyimpanan ayam, dua unit arena pertandingan, serta empat unit sepeda motor yang dipakai para pelaku untuk ke lokasi.
Menurut penjelasan Kapolsek Cibatu, langkah penertiban ini merupakan wujud nyata komitmen pihak kepolisian dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran (Kamtibmas) di tengah masyarakat, serta menindak segala bentuk aktivitas yang bertentangan dengan norma hukum dan agama.
Terhadap pihak‑pihak yang sempat berada di lokasi dan berhasil diamankan, kepolisian tidak langsung melakukan proses hukum berat, melainkan memberikan pemahaman, pembinaan, serta kesadaran hukum. Mereka juga diminta membuat surat pernyataan bermeterai yang berisi janji tidak akan lagi mengulangi perbuatan serupa atau terlibat dalam kegiatan terlarang tersebut di masa mendatang.
“Barang bukti yang kami amankan sudah kami bawa ke Markas Komando Polsek Cibatu untuk proses lebih lanjut. Kami juga kembali menghimbau seluruh elemen masyarakat agar terus berperan aktif menjaga lingkungannya dan berani melapor jika mengetahui aktivitas apa pun yang berpotensi mengganggu ketertiban umum maupun melanggar hukum,” tegas AKP Amirudin Latif menutup keterangannya.(red)
