SURABAYA, 3 JUNI 2025 – Proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi jenis Biosolar masih terus dijalankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Kasus ini tercatat terjadi di wilayah hukum Kota Surabaya, tepatnya berkaitan dengan peristiwa pada 16 April 2026 di lingkungan SPBU Nomor 54.601.112 Jalan Margomulyo.
Dalam rangka melengkapi bahan pemeriksaan dan mengungkap fakta hukum, penyidik telah menerbitkan Surat Panggilan Saksi Nomor: S.Pgl/Saksi.1/45/V/RES.1.24/2026/Reskrim yang ditujukan kepada Suwandi Ongkodjojo selaku pemilik SPBU Pertamina Nomor 54.601.123 di Jalan Kalianak Nomor 152-C Surabaya. Berdasarkan surat tersebut, pihak yang bersangkutan diharapkan hadir pada 7 Mei 2026 di ruang pemeriksaan penyidik Tindak Pidana Tertentu guna memberikan keterangan yang dibutuhkan.
Hingga batas waktu yang ditetapkan, pemanggilan yang telah dilakukan sebanyak dua kali belum dapat dipenuhi. Padahal, keterangan dari pihak yang bersangkutan dinilai krusial untuk melengkapi uraian kejadian, sesuai dengan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Menanggapi kondisi tersebut, kuasa hukum Suwandi Ongkodjojo, Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M. menyampaikan penjelasan resmi sekaligus kepastian terkait kehadiran kliennya di masa mendatang.
ALASAN KETIDAKHADIRAN BERDASARKAN FAKTA MEDIS
“Kami memahami sepenuhnya kedudukan hukum dan kewajiban setiap warga negara untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. Ketidakhadiran pada dua kesempatan sebelumnya bukan bentuk pengabaian atau keinginan menghindari tanggung jawab, melainkan murni disebabkan kondisi kesehatan yang memerlukan penanganan medis intensif serta pemulihan bertahap di Republik Rakyat Tiongkok. Rencana pengobatan tersebut sebenarnya sudah disusun jauh sebelum surat panggilan diterima secara resmi.
Secara medis, kondisi fisik klien kami saat ini belum memenuhi syarat untuk melakukan perjalanan jarak jauh maupun menjalani serangkaian pemeriksaan, mengingat masih dalam masa penyembuhan dan pemantauan berkala dari tim dokter penanganan. Pihak kami telah menyampaikan pemberitahuan beserta bukti pendukung yang sah kepada penyidik, agar keadaan yang sebenarnya dapat dipahami dengan baik dan tidak menimbulkan penafsiran yang keliru,” papar Dr. Teguh.
KEPASTIAN KEHADIRAN SETELAH PEMULIHAN SELESAI
Lebih lanjut, kuasa hukum menegaskan komitmen penuh kliennya untuk melaksanakan seluruh kewajiban hukum yang berlaku.
“Melalui pernyataan ini, kami tegaskan secara resmi bahwa pihak yang bersangkutan AKAN dan BERSEDIA sepenuhnya memenuhi panggilan penyidik serta memberikan keterangan yang lengkap, benar, dan sesuai fakta, SEGERA SETELAH kondisi kesehatannya pulih sempurna serta mendapatkan izin tertulis untuk bepergian dari tim dokter penanganannya.
Niat baik klien kami tidak diragukan lagi dan sama sekali tidak ada maksud untuk menghindari proses hukum. Sebaliknya, beliau berharap dapat segera hadir untuk menjelaskan seluruh hal yang diketahui, memperjelas fakta peristiwa, serta menjaga nama baiknya dari segala anggapan yang belum teruji kebenarannya. Masa pemulihan ini diperkirakan tidak akan berlangsung lama, dan begitu kondisinya dinyatakan stabil serta layak beraktivitas, beliau akan segera kembali ke Indonesia dan melapor secara langsung kepada pihak berwajib,” tegasnya.
SIAP BERKONTRIBUSI DEMI TEGAKNYA KEADILAN
Dr. Teguh juga menyampaikan permohonan pengertian serta sikap resmi pihaknya terkait proses yang sedang berjalan.
“Kami menyampaikan permohonan maaf dan pengertian yang sebesar-besarnya kepada pihak kepolisian serta masyarakat luas atas ketidaknyamanan yang timbul akibat ketidakhadiran klien kami. Sebagai warga negara yang tunduk pada hukum, klien kami sepenuhnya mendukung penegakan keadilan dan siap menyampaikan seluruh data serta keterangan yang diperlukan. Kami hanya memerlukan waktu secukupnya hingga kondisi kesehatan benar-benar pulih. Setelah masa tersebut terlampaui, seluruh tahapan proses hukum akan kami ikuti dengan penuh tanggung jawab, kepatuhan, dan keterbukaan yang utuh,” pungkasnya.
Redaksi akan terus memantau perkembangan selanjutnya secara berimbang.
(Redaksi)
