SURABAYA, 01 JUNI 2026 – Independensi profesi advokat serta jaminan proses hukum yang adil atau due process of law kembali menjadi sorotan penting dalam dinamika penegakan hukum belakangan ini. Dukungan penuh dan apresiasi terhadap prinsip tersebut disampaikan oleh Prof. Dr. Oscarius Y. A. Wijaya, M.Si., M.H., M.M., CLI, selaku akademisi dan praktisi hukum, menyikapi penanganan perkara yang dilakukan oleh T.S. Hamonangan Daulay, S.H., selaku Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI).
Dalam pernyataannya, Prof. Oscarius menyampaikan dukungan moral sepenuhnya kepada rekan sejawatnya tersebut dalam menjalankan tugas profesional memberikan pendampingan hukum kepada klien.
“Dalam negara hukum atau rechtstaat, advokat merupakan salah satu pilar utama penegakan hukum yang kedudukannya setara dengan aparat penegak hukum lainnya, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Oleh karena itu, setiap advokat memiliki hak sekaligus kewajiban untuk memberikan pembelaan secara independen, objektif, dan tetap berpegang pada koridor hukum yang berlaku, tanpa harus terbebani tekanan maupun stigma sosial dari perkara yang sedang ditangani,” tegasnya.
Langkah dan pernyataan yang disampaikan oleh T.S. Hamonangan Daulay, S.H. yang menegaskan bahwa laporan yang diajukan murni berkaitan dengan pelindungan data pribadi serta tetap membuka ruang seluas-luasnya untuk dialog, dinilai mencerminkan pendekatan hukum yang proporsional, rasional, dan beradab. Sikap tersebut dinilai sangat sesuai dengan prinsip-prinsip hukum modern dan penghormatan terhadap hak konstitusional setiap warga negara.
“Perlindungan data pribadi adalah hak dasar yang dijamin konstitusi dan telah diatur secara jelas melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Setiap upaya hukum terkait hal ini tidak boleh serta-merta dipersepsikan sebagai bentuk kriminalisasi, melainkan harus dilihat sebagai mekanisme penyelesaian sengketa yang sah dan demokratis,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia juga menekankan prinsip penting yang sering kali disalahpahami di masyarakat, yaitu pemisahan antara pribadi advokat dengan perkara maupun klien yang diwakilinya.
“Seorang advokat tidak bisa disamakan atau diidentikkan secara pribadi dengan klien maupun perkaranya. Profesi ini bekerja atas dasar mandat konstitusional untuk memastikan setiap orang mendapatkan hak pembelaan yang adil dan setara di hadapan hukum. Sikap profesional yang ditunjukkan dengan tetap membuka ruang komunikasi di tengah dinamika publik, justru menjadi cermin kedewasaan profesi serta penghormatan tinggi terhadap etika dan supremasi hukum,” pungkas Prof. Oscarius.
(Redaksi)
