Pengungkapan Berbasis Intelijen, Pelaku Diamankan Beserta Bukti Lengkap
Garut, 18 Mei 2026 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut berhasil mengungkap tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kabupaten Garut. Penindakan ini merupakan hasil kerja intelijen yang terukur dan terarah, yang berakhir dengan pengamanan seorang pelaku beserta barang bukti yang siap diedarkan, pada Minggu (17/5).
Berhasil diamankan seorang pria berinisial MI (26), warga Kecamatan Tarogong Kidul. Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Cipanas, Desa Langensari, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.
Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menyampaikan rincian hasil pengungkapan tersebut secara resmi.
“Dari penggerebekan ini, tim berhasil mengamankan 31 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 21,68 gram dan berat bersih (netto) 15,28 gram. Selain itu, disita pula peralatan pendukung operasional, yaitu timbangan digital, plastik kemas, alat takar, serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi dan transaksi,” jelas AKP Usep Sudirman.
Hasil Pemeriksaan dan Modus Operandi
Berdasarkan hasil interogasi dan pengembangan awal, diketahui bahwa barang bukti tersebut berasal dari pasokan di luar daerah.
“Pelaku mengakui mengambil pasokan dari wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung. Barang tersebut merupakan milik pihak lain, seorang perempuan berinisial S, yang saat ini masih dalam upaya pengejaran dan pengembangan lebih lanjut oleh tim,” urainya.
Lebih lanjut dijelaskan, pelaku berperan aktif dalam rantai peredaran, mulai dari pengambilan, penimbangan, pengemasan, penyimpanan, hingga bertindak sebagai perantara transaksi. Atas keterlibatannya, ia menerima imbalan sebesar Rp250.000 serta fasilitas untuk mengonsumsi narkotika secara cuma-cuma.
Penegakan Hukum
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polres Garut guna menjalani tahap penyidikan secara menyeluruh. Pihak kepolisian terus melakukan upaya pengembangan untuk mengungkap jaringan dan pemasok utama.
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
“Kami tegaskan, Polres Garut akan terus bekerja secara profesional dan berkelanjutan dalam memberantas narkotika hingga ke akar jaringan. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan ini,” tegasnya.
(Red)
