BIN NUSANTARA GARUT – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman serta kondusif, jajaran Polsek Wanaraja menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat). Sasaran utama operasi kali ini adalah memberantas peredaran minuman keras tanpa izin yang marak beredar di wilayah hukum setempat, Sabtu (16/5/2026).
Penyisiran dan pengawalan operasi dipimpin langsung oleh Kapolsek Wanaraja, AKP Abusono, S.H., M.H., didampingi sejumlah personel kepolisian. Sasaran operasi difokuskan di kawasan Kampung Pasar RT 02 RW 05, Desa Wanamekar, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 botol minuman keras jenis ciu yang dikemas secara tersamar di dalam botol bekas air mineral merek Aqua. Barang haram tersebut diketahui dijual secara eceran tanpa memiliki izin resmi oleh seorang pria berinisial P (49), warga setempat yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas.
Kapolsek Wanaraja, AKP Abusono menegaskan bahwa operasi ini merupakan langkah nyata kepolisian dalam menekan peredaran minuman keras ilegal. Menurutnya, peredaran barang terlarang kerap menjadi pemicu utama terjadinya gangguan kamtibmas hingga tindak pidana di masyarakat.
“Operasi ini kami laksanakan sebagai upaya preventif dan represif demi menciptakan suasana wilayah yang aman, tertib, dan kondusif. Kami tidak hanya menindak, tetapi juga terus mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak terlibat dalam penjualan maupun mengonsumsi minuman keras tanpa izin,” tegas AKP Abusono.
Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan bahwa pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan, didata, dan diberikan pembinaan serta penyuluhan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Perbuatan yang dilakukan pelaku dinilai telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2015 tentang Larangan Minuman Keras.
Kapolsek berharap, kegiatan ini dapat memberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban di lingkungan.(red)
