Perspektif Hukum Tata Negara demi Kepentingan Umum
Bandung, 19 Mei 2026 – Kebijakan penertiban dan penataan kawasan Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Ahmad Yani, wilayah Cicadas, Kota Bandung, menjadi sorotan penting dalam penataan ruang kota. Sinergi antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kota Bandung dinilai bukan sekadar merapikan tampilan fisik, melainkan bentuk nyata upaya mengembalikan fungsi ruang publik serta menegakkan kewibawaan negara di mata masyarakat.
Menanggapi pelaksanaan tersebut, H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si. selaku Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI menyampaikan pandangan hukum yang komprehensif dan mendalam.
Ruang Publik Milik Seluruh Warga
Ia menjelaskan, dalam kerangka negara hukum, setiap aset publik memiliki aturan main yang jelas. Trotoar, bahu jalan, dan ruang milik jalan diatur secara tegas dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, peraturan tata ruang, serta peraturan daerah.
“Tidak ada satu pun ruang publik yang boleh dikuasai secara permanen untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Sekalipun sudah berlangsung puluhan tahun, kebiasaan yang melanggar hukum tidak akan pernah sah secara aturan. Hukum tidak membenarkan pelanggaran hanya karena dianggap sudah biasa,” tegasnya.
Tindakan pemerintah ini dinilainya sebagai langkah korektif yang sah untuk menghentikan praktik pembiaran yang terlalu lama berlangsung.
Mengembalikan Akses dan Ketertiban
Selama ini, penumpukan lapak di Cicadas telah mengganggu ketertiban: jalan menyempit, kemacetan terjadi setiap hari, akses pejalan kaki terhalang, hingga kualitas lingkungan menurun drastis.
“Negara tidak boleh menyerah dan kalah terhadap pelanggaran. Jika terus dibiarkan, aturan akan kehilangan maknanya. Penertiban ini bertujuan mengembalikan hak masyarakat luas yang selama ini terabaikan demi kepentingan bersama,” ungkapnya.
Tegas Namun Tetap Manusiawi
Pihaknya juga mengingatkan pentingnya keseimbangan dalam penegakan hukum. Ketegasan harus tetap dibarengi dengan keadilan sosial.
“Kepemimpinan yang baik teruji di sini: berani menegakkan aturan demi ketertiban kota, namun tetap bijaksana menyikapi nasib para pedagang. Pemerintah wajib memberikan pendekatan persuasif, relokasi yang layak, serta dukungan ekonomi agar tidak ada rakyat kecil yang terabaikan,” tambahnya.
Apresiasi dan Harapan
Pimpinan PERADI ini memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas keberanian Gubernur Jawa Barat dan jajarannya mengambil langkah strategis tersebut.
“Ini adalah keputusan yang tepat untuk masa depan Bandung. Ketika hukum ditegakkan secara konsisten dan adil, wibawa negara akan tumbuh. Akhirnya, masyarakat pun akan merasakan ketertiban, kepastian hukum, dan keadilan yang sesungguhnya,” pungkasnya.
(Redaksi Hukum & Pemerintahan)
