mediabinnusantara.com
Bandung, 26 April 2026 – Meningkatnya perhatian publik terhadap kasus Dana Syariah Indonesia (DSI) menegaskan urgensi penanganan yang transparan dan berorientasi pada perlindungan korban. Menanggapi hal tersebut, Adv. Ilham Nurrachmad, SH dari Kantor Hukum OKI PRASETIAWAN SM., SH., MH & Partners menyampaikan pandangan hukum sebagai kontribusi profesional—bukan dalam kapasitas sebagai kuasa hukum pihak tertentu—guna memberikan perspektif yang berimbang kepada publik.
Menurut kami, perkara ini perlu dilihat secara komprehensif, tidak hanya sebagai persoalan gagal bayar, namun juga terdapat indikasi permasalahan dalam tata kelola, transparansi, dan pengelolaan dana yang berpotensi bersinggungan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
KUALIFIKASI HUKUM
Berdasarkan fakta yang berkembang, peristiwa ini berpotensi terkait dengan beberapa ketentuan hukum, antara lain:
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan
Pasal 372 dan 374 KUHP tentang Penggelapan
Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A UU ITE terkait informasi yang menyesatkan
UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
UU sektor jasa keuangan (P2SK) terkait prinsip kehati-hatian
Penanganan perkara ini diharapkan dilakukan secara profesional dan proporsional, mengingat dampaknya terhadap kepercayaan publik di sektor keuangan.
TANGGUNG JAWAB KORPORASI DAN PENGURUS
Dalam kerangka hukum yang berlaku:
Direksi dan komisaris dapat dimintakan pertanggungjawaban sesuai peraturan perundang-undangan
Korporasi dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana sesuai tingkat keterlibatan
Pendekatan penegakan hukum diharapkan mempertimbangkan aspek keadilan, kepastian hukum, serta kemanfaatan bagi masyarakat.
PENGEMBALIAN DANA KORBAN
Kami menekankan bahwa pemulihan kerugian korban perlu menjadi perhatian utama, seiring dengan proses hukum yang berjalan.
Mekanisme yang dapat ditempuh antara lain:
Jalur Pidana
Penyitaan aset sesuai ketentuan hukum
Putusan pengadilan terkait pengembalian kerugian
Asset Recovery & Tracing
Pelacakan dan pengamanan aset oleh lembaga berwenang
Jalur Perdata
Gugatan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum (PMH)
Opsi gugatan bersama (class action)
Permohonan melalui LPSK
Pengajuan restitusi sesuai mekanisme yang berlaku
Kami memandang bahwa langkah asset recovery yang efektif dan terukur akan sangat menentukan keberhasilan pengembalian dana kepada para korban.
SIKAP TERHADAP PEMBERITAAN MEDIA
Kami menghargai peran media dalam menyampaikan informasi kepada publik, sepanjang:
Berbasis fakta
Berimbang
Mengedepankan kepentingan publik
Pemberitaan yang profesional merupakan bagian dari kontrol sosial dalam negara hukum.
PERNYATAAN RESMI
“Kasus Dana Syariah Indonesia merupakan persoalan hukum yang berdampak luas dan memerlukan penanganan yang cermat, terukur, serta berlandaskan prinsip kehati-hatian. Penegakan hukum harus berjalan secara konsisten, namun pada saat yang sama tidak boleh mengesampingkan kepentingan pemulihan kerugian korban sebagai bagian dari keadilan substantif.”
“Dalam praktik hukum modern, keberhasilan suatu penanganan perkara tidak hanya diukur dari adanya pemidanaan, tetapi juga dari sejauh mana negara mampu menghadirkan kepastian dan pemulihan hak bagi para pihak yang dirugikan. Oleh karena itu, pendekatan yang terintegrasi antara penegakan hukum dan asset recovery menjadi sangat krusial.”
“Kami memandang penting adanya sinergi antara aparat penegak hukum, otoritas sektor keuangan, serta lembaga perlindungan saksi dan korban, agar proses penyelesaian perkara ini dapat memberikan rasa keadilan, kepastian hukum, dan manfaat nyata bagi masyarakat.”
REKOMENDASI
Kami merekomendasikan:
Aparat penegak hukum melanjutkan proses secara profesional dan akuntabel
Otoritas terkait meningkatkan transparansi dan koordinasi
Korban dapat:
melapor kepada pihak berwenang
mengikuti pendataan resmi
mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan
PENUTUP
Kantor Hukum OKI PRASETIAWAN SM., SH., MH & Partners menyampaikan pandangan ini sebagai bentuk kontribusi profesional dalam memberikan perspektif hukum kepada publik, serta mendorong perlindungan dan pemulihan hak-hak korban secara optimal.
Signature Closing Statement
“Hukum tidak hanya hadir untuk menghukum, tetapi untuk memulihkan. Dalam perkara yang menyentuh kepentingan publik luas seperti ini, integritas proses menjadi kunci, dan keadilan tidak boleh berhenti pada putusan—melainkan harus nyata dirasakan oleh para korban. Di situlah ukuran sesungguhnya dari penegakan hukum yang berkeadaban.”
Hormat kami,
Adv. Ilham Nurrachmad, SH
Kantor Hukum OKI PRASETIAWAN SM., SH., MH & Partners.
