BANDUNG,26 MARET 2026 – Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si., menyampaikan pandangan hukum yang tegas dalam tanggapan terhadap pernyataan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengenai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang melanggar hukum, yang dapat berhadapan dengan sistem peradilan pidana militer maupun umum. Pernyataan Menteri Pertahanan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada 4 Februari 2025.
Menurut Yovie, secara normatif dan tekstual, pernyataan tersebut memang memiliki dasar hukum yang jelas. Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia menetapkan bahwa prajurit tunduk pada peradilan militer untuk pelanggaran hukum pidana militer, serta pada peradilan umum untuk pelanggaran hukum pidana umum. Namun, dinamika hukum yang berlaku tidak sebatas pada ketentuan tersebut. Pasal 74 UU TNI secara tegas menyatakan bahwa ketentuan Pasal 65 hanya akan berlaku setelah undang-undang baru tentang peradilan militer diberlakukan. Selama belum ada peraturan baru tersebut, yang tetap berlaku adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
“Pernyataan bahwa anggota TNI dapat diadili di dua lingkungan peradilan secara bersamaan perlu dijelaskan dengan sangat hati-hati. Secara norma terdapat pembagian yurisdiksi yang jelas, namun dalam praktik hukum positif yang berlaku saat ini, sistem masih diatur oleh rezim transisional yang tercantum dalam Pasal 74 UU TNI,” tegas Yovie.
Ia menjelaskan bahwa hal ini menjadi titik perdebatan yang menyebabkan kebingungan di kalangan publik. Di satu sisi, arah reformasi hukum pasca-Reformasi dan ketentuan Pasal 65 UU TNI mengedepankan prinsip bahwa tindak pidana umum yang dilakukan prajurit harus dibawa ke ranah peradilan umum. Bahkan dalam sidang pengujian materiil UU TNI di Mahkamah Konstitusi pada Januari 2026, para ahli hukum menegaskan bahwa orientasi politik hukum Indonesia memang mengarah pada batasan yurisdiksi peradilan militer hanya untuk delik militer, sementara tindak pidana umum menjadi wewenang peradilan umum. Namun di sisi lain, Pasal 74 UU TNI mempertahankan keberlakuan UU Peradilan Militer lama, sehingga praktik penanganan perkara masih sangat dipengaruhi oleh status pelaku sebagai prajurit aktif.
Yovie menambahkan bahwa UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer hingga saat ini masih memberikan kewenangan yang sangat luas kepada peradilan militer. Berdasarkan penjelasan resmi yang dipublikasikan Pengadilan Militer II-09 Bandung, Pasal 9 UU Peradilan Militer secara substansial memberikan wewenang kepada peradilan militer untuk mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit serta pihak yang dipersamakan dengan prajurit. Artinya, selama belum dilakukan revisi menyeluruh terhadap peraturan tersebut, penanganan perkara pidana yang melibatkan anggota TNI akan terus berpotensi bertentangan dengan semangat reformasi yang terkandung dalam Pasal 65 UU TNI.
Dalam konteks kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus, Yovie menilai bahwa persoalan hukumnya harus diurai dengan kejelasan. Saat ini, Pusat Pembinaan Moral dan Wawasan Kebangsaan (Puspom) TNI telah menahan empat personel TNI yang diduga terlibat, yang berasal dari Denma Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Pada saat yang sama, Kepolisian Daerah Metro Jaya juga menyatakan akan melakukan kolaborasi dengan Puspom TNI untuk menyelaraskan fakta hasil penyelidikan dan barang bukti terkait. Kondisi ini menunjukkan bahwa perkara tersebut berada pada wilayah yang sensitif: merupakan tindak pidana umum, namun pelakunya diduga merupakan prajurit aktif.
“Jika perbuatan yang dilakukan adalah penyiraman air keras terhadap warga sipil atau aktivis sipil, maka hal tersebut jelas bukan merupakan delik disiplin internal semata. Ini adalah dugaan tindak pidana umum yang serius. Oleh karena itu, publik berhak bertanya: apakah perkara semacam ini akan diproses dengan cara yang terbuka, akuntabel, dan benar-benar menjadikan korban sebagai pusat dari upaya pencarian keadilan?” ujar Yovie.
Ia menegaskan bahwa pernyataan pejabat negara tidak boleh hanya berhenti pada tataran normatif yang terdengar menenangkan, melainkan harus diuji dengan realitas penegakan hukum di lapangan. Secara teoritis, dapat dikatakan bahwa terdapat peradilan militer dan peradilan umum. Namun dalam praktiknya, pertanyaan yang harus dijawab secara tegas adalah: siapa yang menyidik, siapa yang menuntut, siapa yang mengadili, forum mana yang digunakan, serta sejauh mana proses tersebut terbuka bagi publik. Tanpa jawaban yang jelas atas pertanyaan-pertanyaan tersebut, pernyataan mengenai “dua peradilan” justru berpotensi menimbulkan tafsir yang keliru, seolah-olah negara telah memiliki mekanisme yang transparan dan final, padahal secara struktur hukumnya masih menghadapi berbagai tantangan.
Lebih lanjut, Yovie menyatakan bahwa asas negara hukum menuntut kepastian hukum, kesetaraan di hadapan hukum, serta akuntabilitas proses. Oleh karena itu, jika tindak pidana yang diduga dilakukan merupakan tindak pidana umum, maka reformasi yang ideal adalah membawa perkara tersebut ke forum yang paling menjamin transparansi dan kepercayaan publik. Ia menilai bahwa hal ini menjadi urgensi utama bagi pembaruan UU Peradilan Militer, sehingga tidak ada lagi ruang abu-abu yang membuat masyarakat bingung mengenai arah jalur hukum yang akan ditempuh.
“Pendapat saya sederhana namun tegas: dasar hukum yang menjadi landasan pernyataan Menteri Pertahanan memang ada, yaitu Pasal 65 UU TNI. Namun menyampaikan pernyataan tersebut tanpa menjelaskan penghalang hukum yang ada dalam praktiknya adalah tidak komprehensif. Realitas hukum yang berlaku saat ini masih dibatasi oleh Pasal 74 UU TNI dan masih dipengaruhi oleh UU Peradilan Militer Tahun 1997. Maka dari itu, jangan sampai publik diberi kesan bahwa segala sesuatunya sudah jelas dan terstruktur, padahal pada kenyataannya masih terjadi benturan antara norma dan praktik hukum,” kata Yovie.
Ia menutup keterangannya dengan peringatan bahwa penanganan kasus Andrie Yunus tidak boleh hanya berhenti pada penetapan nama tersangka semata. Lebih dari itu, perlu dilakukan pengungkapan mengenai motif perbuatan, peran masing-masing pihak yang terlibat, kemungkinan keterlibatan rantai komando, serta memastikan bahwa proses persidangan berjalan dengan akuntabel dan tidak tertutup dari pengawasan publik. “Dalam perkara seperti ini, yang dicari bukan sekadar adanya tersangka. Yang menjadi tujuan utama adalah keadilan yang terlihat jelas, keadilan yang dapat diuji oleh publik, dan keadilan yang tidak hanya berhenti pada tataran penanganan individu di dalam institusi,” pungkasnya.(red)
