GARUT, 07 JUNI 2026 – Giat pengamanan dan penindakan hukum yang digalakkan Polres Garut dalam Operasi Jaran Lodaya 2026 kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melalui Unit III Pidum yang tergabung dalam tim khusus Sancang, sukses mengembangkan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sekaligus menangkap satu pelaku yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Sabtu (6/6/2026).
Penangkapan ini menjadi kelanjutan dari keberhasilan tim sebelumnya yang telah mengamankan dua orang tersangka dalam kasus yang sama. Kali ini, sasaran petugas adalah inisial A (49), warga Kecamatan Garut Kota. Berdasarkan catatan kepolisian, A dikenal sebagai residivis atau pelaku berulang yang kerap terlibat dalam tindak pidana curanmor di wilayah hukum Kabupaten Garut. Keberhasilan penggerebekan dan penangkapan pelaku ini merupakan buah dari kerja keras penyelidikan mendalam serta pengembangan dari sejumlah laporan kehilangan yang masuk ke kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Herman Saputra, menjelaskan bahwa tersangka diduga kuat menjadi aktor utama dalam serangkaian aksi pencurian yang marak terjadi belakangan ini. Modus operandi yang digunakan cukup sistematis dan dilakukan dengan cepat. Pelaku memilih sasaran kendaraan yang terparkir di lokasi sepi, halaman rumah warga, maupun tempat‑tempat umum yang minim pengawasan atau pemantauan.
“Untuk menjalankan aksinya, tersangka menggunakan alat bantu berupa mata astag dan kunci jenis letter T. Cara kerjanya adalah alat tersebut dimasukkan ke lubang kunci kontak kendaraan, lalu diputar dengan tenaga hingga komponen pengaman di dalamnya rusak atau copot. Setelah kunci kontak bisa berputar dan mesin menyala, sepeda motor langsung dibawa kabur. Semua proses itu dilakukan sangat cepat, hanya hitungan detik saja,” ungkap AKP Herman Saputra.
Bukan hanya menangkap pelaku, tim Sancang juga berhasil mengungkap jaringan dan jejak peredaran hasil kejahatan tersebut. Berdasarkan pengakuan tersangka dan penelusuran di lapangan, petugas menyisir sejumlah lokasi dan berhasil menemukan serta mengamankan barang bukti yang cukup banyak.
“Dari hasil pengembangan kasus ini, kami berhasil menyita 17 unit sepeda motor berbagai merek dan tipe yang diduga merupakan hasil curian. Selain kendaraan, kami juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 unit telepon genggam merek Infinix Smart 8 warna Timber Black, 1 buah mata astag, dan 1 buah kunci letter T yang terbukti digunakan tersangka saat melakukan aksinya,” tegas AKP Herman.
Seluruh barang bukti dan tersangka kini telah dibawa ke Markas Komando Polres Garut guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan pihak kepolisian dalam menekan angka kriminalitas jalanan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat Garut.(red)
