BIN NUSANTARA GARUT – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Garut melalui Unit III Pidana Umum (Tim Sancang) berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan di wilayah Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Kampung Sukamahi, Desa Karyamukti. Kasus bermula ketika korban utama, Ade (62), datang ke kediaman pelaku untuk menagih utang yang belum lunas. Namun, proses penyelesaian yang diharapkan tidak terwujud, bahkan korban mengalami tindakan kekerasan dari pelaku.
Ketika anak korban, Zenal Nurlendra, mencoba mengajukan klarifikasi terkait insiden tersebut, ia juga menjadi sasaran penganiayaan. Bahkan seorang warga sekitar bernama Opik yang berada di lokasi kejadian turut mengalami kekerasan. Akibat serangan tersebut, ketiga korban menderita luka memar pada beberapa bagian tubuh.
Setelah menerima laporan dari korban, jajaran Sat Reskrim Polres Garut segera mengambil langkah penyelidikan. Pada malam yang sama sekitar pukul 22.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka di kediamannya yang berada di lokasi kejadian.
Tersangka yang dikenal dengan julukan Dadang Buaya (inisial D) berusia 50 tahun, merupakan warga Kecamatan Cibalong dengan profesi sebagai nelayan. Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Markas Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu celana jeans pendek warna biru dan satu alat pembakaran ikan yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.
Kepala Satuan Reskrim (Kasat Reskrim) Polres Garut, AKP Joko Prihatin, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya sedang mendalami kasus ini dan akan melengkapi seluruh berkas perkara untuk kelancaran proses hukum.
“Tersangka telah kami amankan dan saat ini dalam tahap pemeriksaan menyeluruh. Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap setiap bentuk tindak pidana yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat,” ucapnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap permasalahan, termasuk urusan utang piutang, sebaiknya diselesaikan melalui cara yang damai dan sesuai aturan hukum tanpa menggunakan kekerasan. Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melapor kepada pihak berwenang jika mengalami atau mengetahui adanya tindak kriminal di lingkungan sekitar.
(red)
