BIN NUSANTARA GARUT – Kepolisian Resor Garut melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim berhasil menangkap seorang pria berinisial A (20), warga Kecamatan Caringin. Tersangka diamankan pada Rabu, 8 April 2026, setelah terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Joko Prihatin, memaparkan bahwa proses hukum bergerak cepat setelah pihak kepolisian menerima laporan dari orang tua korban. Peristiwa naas tersebut diduga terjadi pada Minggu, 29 Maret 2026, sekitar pukul 13.00 WIB di kawasan Pantai Ciawi, Desa Samuderajaya, Kecamatan Caringin.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diketahui menggunakan modus operandi dengan mengajak korban yang masih berusia 15 tahun untuk bertemu di lokasi pantai. Pelaku menawarkan janji uang jajan dan ajakan berfoto bersama untuk memancing korban datang.
Sesampainya di lokasi, keduanya sempat berbincang sebelum tersangka mengajak korban menjauh menuju area semak-semak dengan alasan berteduh. Di tempat yang sepi tersebut, tersangka diduga kuat melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban.
Mendapat informasi mengenai kejadian tersebut, keluarga korban segera melaporkan peristiwa itu ke Polres Garut guna meminta perlindungan dan keadilan hukum.
“Saat ini tersangka telah kami amankan dan kami proses sesuai aturan yang berlaku. Atas perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya pasal mengenai kekerasan seksual terhadap anak,” ujar AKP Joko Prihatin.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan perhatian terhadap anak-anak di lingkungan sekitar. Segala bentuk indikasi kekerasan atau kejahatan yang menyasar anak diharapkan segera dilaporkan agar dapat ditindaklanjuti dengan tegas demi mencegah korban baru.
(Redaksi)
