GARUT, 24 MARET 2026 – Dalam rangka menjaga situasi ketertiban dan keamanan masyarakat (kamtibmas) selama pelaksanaan Operasi Ketupat Lodaya 2026, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Garut melalui Unit III Pidana Umum (Tim Sancang) menggelar patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah Kabupaten Garut Selatan.
Patroli yang dipimpin oleh Kasubbag Operasi (KBO) Sat Reskrim Polres Garut dilaksanakan pada Senin malam (23/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, dengan menyisir jalur utama yang meliputi wilayah Pameungpeuk, Cibalong, Cikelet, hingga Rancabuaya.
Dalam penyisiran tersebut, petugas menemukan seorang pria yang tengah mengonsumsi minuman keras sambil mengganggu ketertiban umum di Jalan Raya Pameungpeuk, Kampung Cidahon, Desa Jatimulya, Kecamatan Pameungpeuk.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, petugas mendapati bahwa pria tersebut membawa senjata tajam berupa pisau jenis baton stick dengan panjang kurang lebih 90 cm, beserta sarungnya.
Pelaku yang berhasil diamankan diketahui bernama MF (21 tahun), bekerja sebagai buruh harian lepas, dan berdomisili di Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut. Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu bilah senjata tajam serta satu unit kendaraan sepeda motor Honda Beat Deluxe warna emas dengan nomor polisi D-6217-ZFH.
Kasatuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Garut, AKP Joko Prihatin, menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan upaya preventif untuk mencegah potensi terjadinya gangguan keamanan yang lebih besar.
“Pelaku beserta seluruh barang bukti telah langsung diamankan ke Polsek Pameungpeuk untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan intensitas patroli KRYD selama periode Operasi Ketupat Lodaya 2026, guna memastikan situasi di wilayah Garut Selatan tetap aman dan kondusif.
Polres Garut juga mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras di tempat umum serta tidak membawa senjata tajam tanpa alasan yang sah, mengingat hal tersebut dapat menimbulkan ancaman terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat luas.(red)
