Ponsel Disita Diuji Laboratorium Mabes Polri, Pelapor Desak Sanksi Tegas Tanpa Kompromi
TULANG BAWANG, 25 JUNI 2026 – Kasus bermuatan asusila yang menyeret nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang berinisial DA kian bergulir dan mendalam. Oknum legislator itu kini tak hanya berhadapan dengan proses hukum pidana, namun juga masuk ke ruang pemeriksaan internal lembaga setelah Badan Kehormatan (BK) DPRD resmi memutuskan aduan yang masuk layak dilanjutkan ke persidangan etik.
Perkara ini mencuat ke publik setelah ER, suami dari seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial HO, melaporkan adanya dugaan hubungan terlarang antara istrinya dengan DA. Dasar laporan tersebut berawal dari temuan bukti-bukti komunikasi dan dokumentasi di dalam perangkat seluler milik HO yang kemudian dijadikan barang bukti awal.
Ponsel Disita, Seluruh Data Digali Habis di Mabes Polri
Guna menguak kebenaran di balik tuduhan tersebut, tim penyidik telah mengambil langkah tegas dengan menyita perangkat telepon genggam milik DA. Perangkat itu kini telah dibawa ke Laboratorium Forensik Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk diperiksa secara mendalam dan teknis.
Penyidik berupaya menelusuri seluruh rekam jejak digital yang ada di dalamnya, mulai dari riwayat pesan, panggilan telepon, foto, video, hingga data yang diduga telah dihapus atau disembunyikan oleh pemiliknya. Pemeriksaan ini dinilai sangat vital karena akan menjadi bukti kunci untuk membuktikan ada atau tidaknya hubungan sebagaimana dituduhkan pelapor.
“Sampai saat ini proses pemeriksaan teknis masih berjalan. Kami ingin memastikan tidak ada satu pun informasi yang terlewat, meskipun datanya sudah dihapus sekalipun. Hasilnya nanti akan menjadi dasar kuat dalam penyusunan berkas perkara,” ujar salah satu penyidik.
BK DPRD Putuskan Aduan Sah, Masuk Tahap Persidangan
Di sisi lain, ranah etik juga tak luput dari penanganan. Berdasarkan surat pengaduan tertanggal 19 Februari 2026 dengan nomor 100.3.11/550/BK/DPRD/TB/III/2026, BK DPRD Tulang Bawang telah menggelar rapat penetapan pengaduan pada 12 Juni 2026. Hasilnya, aduan yang diajukan ER dinilai memenuhi syarat formal maupun materiil, sehingga diputuskan untuk langsung dilanjutkan ke tahap persidangan etik.
Ketua BK DPRD Tulang Bawang, Yudis, menegaskan bahwa proses ini berjalan objektif sesuai mekanisme dan peraturan tata tertib dewan. Pihaknya menjamin pemeriksaan akan dilakukan secara transparan dan tidak berpihak.
“Proses masih berjalan sesuai koridor yang berlaku. Nantinya, seluruh hasil pembuktian dan kesimpulan dari persidangan etik ini akan kami susun dalam laporan resmi untuk disampaikan kepada pimpinan dan fraksi partai politik yang bersangkutan guna ditindaklanjuti lebih lanjut,” ungkap Yudis.
Pelapor Minta Sanksi Berat Hingga Pemberhentian Jabatan
Sementara itu, ER selaku pelapor mengaku puas melihat proses yang mulai bergerak, namun ia tetap menaruh harapan besar agar penegakan aturan berjalan tegas tanpa ada intervensi pihak mana pun. Ia telah menyerahkan seluruh materi bukti yang dimilikinya, berupa salinan percakapan, foto, hingga keterangan saksi kepada tim penyidik maupun tim pemeriksa BK DPRD.
ER pun menuntut agar jika nanti terbukti secara sah dan meyakinkan DA bersalah serta melanggar kode etik, maka sanksi yang diberikan harus setimpal, bahkan hingga pencopotan jabatan.
“Bukti-bukti sudah jelas ada dan kami serahkan semua. Kalau memang terbukti bersalah, jangan ada kompromi. Oknum seperti itu sudah mencoreng nama baik lembaga dan kepercayaan masyarakat. Sanksi tegas harus diberikan sebagai pelajaran dan peringatan bagi pejabat publik lainnya,” tegas ER.
Hingga berita ini diterbitkan, hasil uji forensik terhadap ponsel milik DA belum diumumkan secara resmi. Publik pun kini menunggu hasil akhir persidangan etik yang digadang-gadang akan menjadi tolok ukur integritas dan ketegasan lembaga legislatif Tulang Bawang dalam menjaga moral dan aturan.
(red)
