BIN NUSANTARA JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengajukan permintaan tambahan anggaran yang signifikan untuk Tahun Anggaran 2027. Dari pagu awal yang diterima sebesar Rp16,959 triliun, lembaga ini membutuhkan tambahan dana sebesar Rp10,303 triliun guna menutupi kekurangan dan memastikan seluruh roda organisasi berjalan efektif.
Usulan ini disampaikan langsung oleh Sekretaris MA, Sugiyanto, saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (15/6/2026). Ia menegaskan, alokasi awal yang ditetapkan belum sepenuhnya mencukupi kebutuhan nyata lembaga peradilan tertinggi.
“Berdasarkan perhitungan rinci kami, masih ada kekurangan dana sekitar Rp10,303 triliun. Jumlah ini sangat dibutuhkan agar operasional tetap berjalan, kualitas pelayanan ke masyarakat meningkat, dan seluruh program prioritas dapat terlaksana,” ungkap Sugiyanto.
Secara terperinci, tambahan anggaran tersebut akan dialokasikan ke dalam empat kategori utama:
Porsi terbesar pertama dialirkan ke belanja pegawai sebesar Rp3,872 triliun. Dana ini ditujukan untuk menjamin pemenuhan hak seluruh aparat peradilan, pengembangan kualitas SDM, serta pembayaran tunjangan dan remunerasi yang merupakan kewajiban negara.
Selanjutnya, belanja operasional mendapat jatah Rp821,59 miliar. Angka ini diperlukan agar setiap pengadilan dari pusat hingga daerah bisa berfungsi normal, mencakup biaya listrik, sambungan internet, pemeliharaan gedung dan alat, biaya perjalanan dinas, hingga proses mutasi hakim.
Kemudian, untuk belanja non‑operasional disiapkan Rp328,47 miliar. Dananya akan dipakai untuk kegiatan strategis seperti pembinaan, pengawasan, pendidikan dan pelatihan, pengembangan sistem teknologi informasi, serta langkah‑langkah peningkatan standar layanan hukum.
Terakhir, pos belanja modal menjadi yang terbesar kedua dengan nilai Rp5,280 triliun. Anggaran ini akan digunakan untuk pembangunan dan perbaikan gedung pengadilan, pengadaan tanah, serta pelengkapan sarana prasarana utama guna menunjang infrastruktur peradilan yang memadai.
Saat ini, usulan tambahan anggaran tersebut sedang dalam pembahasan mendalam bersama Komisi III DPR sebelum akhirnya disahkan menjadi bagian dari Undang‑Undang APBN Tahun 2027.
(Tim Redaksi)
