BIN NUSANTARA BERASTAGI, KARO – Keberhasilan kembali ditorehkan jajaran kepolisian di Kabupaten Karo. Kali ini, Polsek Berastagi sukses membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang ternyata beroperasi lintas wilayah. Tak tanggung‑tanggung, empat orang pelaku berhasil diringkus setelah tim penyidik melakukan penelusuran hingga ke Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.
Kapolres Karo, AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Berastagi, AKP Henry Tobing, S.H., menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait hilangnya dua unit sepeda motor. Kedua kendaraan itu milik Anugrah Ramadhan Sembiring (28) dan M. Ari Pratama Hasibuan (26), yang hilang di wilayah Desa Sempajaya, Kecamatan Berastagi.
Salah satu peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Kamis (28/5) sekitar pukul 17.10 WIB. Saat itu, korban baru saja selesai bekerja di kantor PT Bercakawan Sejati, Jalan Jamin Ginting, lalu mendapati sepeda motor Honda Vario miliknya yang diparkir di lokasi telah hilang. Dari hasil pengecekan rekaman CCTV, terlihat dua orang pria membawa kabur kendaraan tersebut melaju ke arah Medan.
“Berbekal hasil penyelidikan dan identifikasi pelaku, kami langsung berkoordinasi dan bekerja sama dengan Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Medan. Berkat kerja sama tim yang solid, akhirnya jaringan ini bisa kami ungkap,” ujar AKP Henry Tobing saat konferensi pers, Kamis (18/6).
Gerak Cepat ke Deli Serdang, Dua Pelaku Utama Ditangkap
Penyelidikan terus diperdalam. Berkat informasi yang berkembang di masyarakat, pada Selasa (16/6) malam, tim penyidik Polsek Berastagi bergerak menuju wilayah Medan dan bertemu langsung dengan Tim Resmob Polrestabes Medan di bawah pimpinan IPTU Ramadhani Bimo Setiadi.
Penggerebekan dilakukan di sebuah bengkel yang berlokasi di Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Di lokasi tersebut, petugas berhasil menangkap dua pelaku utama berinisial R.A.F. (17) dan T.S. (23).
Di dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku bertanggung jawab atas aksinya. Mereka mengakui telah dua kali melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Berastagi, bahkan mengambil sasaran di lokasi yang sama yakni Desa Sempajaya.
Dari pengembangan keterangan itu, polisi kemudian mengendus keberadaan jaringan penadah yang menampung hasil curian. Tim kembali bergerak dan mengamankan dua tersangka tambahan, masing‑masing berinisial T.S. (23) dan P.S. (27). Keduanya berperan sebagai perantara sekaligus penadah barang curian.
Barang Bukti Diamankan, Kendaraan Korban Masih Diburu
Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya, dua buah helm, kunci kontak yang sudah dirusak, serta alat bantu pencurian berupa kunci L dan dua batang besi runcing.
Sementara itu, dua unit sepeda motor milik korban diketahui sudah berpindah tangan dan dijual kembali melalui jaringan penadah tersebut. Saat ini, kedua kendaraan tersebut masih dalam proses penelusuran dan pencarian guna dikembalikan kepada pemilik sah.
Keempat tersangka kini telah ditahan di Polsek Berastagi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di ranah hukum. Mereka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat 1 huruf f dan g, serta Pasal 591 huruf a tentang tindak pidana pencurian dan penadahan, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.
“Keberhasilan ini adalah buah dari sinergi antara masyarakat dan kepolisian. Kami mengimbau seluruh warga untuk tetap meningkatkan kewaspadaan dan jangan ragu melapor jika menemukan hal yang mencurigakan di sekitar tempat tinggal,” tegas AKP Henry Tobing.
(Tim Redaksi)
