mediabinnusantara.com
JAKARTA – Pengacara kontroversial, Dr. (C) Firdaus Oiwobo, S.H., S.H.I., M.H., mengambil langkah tegas terhadap keberadaan Yayasan Pembina Pendidikan Ibnu Chaldun (YPPIC) yang beroperasi di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur. Ia menuding lembaga tersebut melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen serta akses ilegal guna melancarkan pendirian yayasan baru yang diduga menggunakan data dan dokumen milik Yayasan Pembina Universitas Ibnu Chaldun (YPUIC).
Telah Dilayangkan Somasi, Segera Kosongkan Gedung!
Melalui pernyataannya, Dr. (C) Firdaus Oiwobo, S.H., S.H.I., M.H. mengaku telah melayangkan surat somasi kepada pihak pengurus YPPIC. Dalam surat tersebut, ia menuntut agar pihak yayasan baru tersebut segera mengosongkan gedung kampus yang selama ini ditempati, yang secara hukum dan kepemilikan merupakan aset sah milik YPUIC.
“Saya sudah mengirimkan somasi kepada pengurus YPPIC, yayasan yang baru berdiri sekitar tahun 2016 lalu. Hal ini saya lakukan karena saya menduga kuat mereka telah melakukan akses ilegal dan pemalsuan data dalam proses pendirian yayasan tersebut. Padahal, data dan dokumen yang mereka gunakan adalah milik YPUIC,” tegas Dr. (C) Firdaus Oiwobo, S.H., S.H.I., M.H., Selasa (4/5/2026).
Dr. (C) Firdaus Oiwobo, S.H., S.H.I., M.H. menegaskan, jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, ia tidak segan-segan mengambil jalur hukum untuk merebut kembali aset tersebut. Baginya, gedung dan lahan kampus tersebut memiliki nilai sejarah dan kenangan tersendiri, mengingat di tempat itulah ia pernah menuntut ilmu pada tahun 2014 silam. Oleh karena itu, ia menuntut agar aset tersebut dikembalikan dengan itikad baik kepada pemilik yang sah.
“Lahan dan bangunan kampus ini masih sepenuhnya milik YPUIC Ibnu Chaldun Jakarta. Saya akan menempuh berbagai cara agar gedung tempat saya berkuliah dulu ini kembali ke tangan yang berhak. Segala upaya hukum akan kami lakukan jika mereka enggan mengosongkannya secara sukarela,” ancamnya.
Status Hukum YPPIC Telah Dibatalkan Hingga Tingkat Terakhir
Dr. (C) Firdaus Oiwobo, S.H., S.H.I., M.H. juga menjelaskan bahwa persoalan hukum antara kedua yayasan ini sebenarnya sudah berjalan cukup lama. Ia menyebutkan bahwa status keberadaan YPPIC sendiri secara hukum telah dibatalkan melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait administrasi hukum dan hak atas kekayaan intelektual. Pembatalan ini bahkan telah berkekuatan hukum tetap hingga pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Menyikapi putusan hukum tersebut, ia menilai sudah sepatutnya seluruh sistem pendidikan yang berjalan dan aset fisik berupa gedung kampus dikembalikan sepenuhnya ke dalam pengelolaan YPUIC.
“Karena sudah ada putusan pembatalan hingga tingkat tertinggi, maka secara hukum keberadaan YPPIC tidak lagi sah. Oleh sebab itu, seluruh aset dan penyelenggaraan pendidikan harus segera dikembalikan ke kampus induk, yaitu YPUIC,” tambahnya.
Permainan Kotor Berdampak pada Karir Lulusan
Tidak hanya persoalan kepemilikan aset, Dr. (C) Firdaus Oiwobo, S.H., S.H.I., M.H. juga menyebut bahwa dampak dari permainan kotor yang diduga dilakukan oleh pengurus YPPIC telah meluas hingga ke ranah birokrasi dan penegakan hukum. Ia menyebutkan, banyak lulusan YPUIC yang kini menjabat sebagai pejabat di Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Hakim, maupun sesama advokat, justru mengalami masalah serius dalam jabatan mereka. Masalah tersebut diduga erat kaitannya dengan praktik-praktik tidak wajar yang selama ini dilakukan oleh pihak pengurus yayasan yang dibatalkan tersebut.
Untuk memperkuat langkah hukum dan memperjuangkan hak YPUIC, pihaknya telah menunjuk Badan Bantuan Hukum Pembasmi sebagai kuasa hukum resmi. Pihak kuasa hukum berjanji tidak akan tinggal diam dan akan segera mengambil langkah tegas.
“Kuasa hukum kami, Badan Bantuan Hukum Pembasmi, akan segera melaporkan para pengurus YPPIC ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana yang telah dilakukan. Di samping itu, kami juga akan mengajukan gugatan perdata untuk mempertanggungjawabkan segala kerugian yang telah dialami oleh pihak YPUIC selama ini,” pungkasnya.
(Redaksi/Syah)
