Tim URC Resmob Polres Minahasa Berhasil Usut Habis Jejak Pelaku
BIN NUSANTARA MINAHASA – Kabur jauh ke luar pulau ternyata tak selamanya aman! Terduga pelaku persetubuhan terhadap anak berinisial AW (20) akhirnya berhasil diamankan Tim URC Resmob Polres Minahasa. Ia ditangkap di Kota Tomohon, Jumat (26/6/2026) pukul 17.30 WITA, setelah sebelumnya menghilang dan bertahan lima bulan lamanya di Kota Sorong, Papua.
Operasi penangkapan dipimpin langsung Kanit Resmob AIPDA Hendra Mandang, S.H., berbekal laporan masyarakat dan data akurat hasil penyelidikan mendalam. Kasus berawal dari laporan orang tua korban, anak perempuan berinisial CBT (14), yang menjadi korban tindak pidana pada Desember 2025 di wilayah Kecamatan Tondano Barat.
Usai peristiwa itu, AW diketahui nekat melarikan diri hingga ke Papua. Namun kerja keras tim kepolisian tak surut, jejaknya terus diburu hingga akhirnya terungkap keberadaannya di Tomohon.
Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Minahasa dan diserahkan ke Satreskrim untuk menjalani rangkaian proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
Polres Minahasa kembali ingatkan masyarakat untuk turut aktif menjaga lingkungan. “Mari bersama lindungi anak‑anak kita dari segala bentuk kekerasan. Jangan ragu lapor ke polisi jika melihat atau mengetahui dugaan tindak pidana,” imbau pihak kepolisian.
Penanganan kasus ini ditegaskan berjalan secara profesional, transparan, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai putusan hakim berkekuatan hukum tetap jatuh.
(red)
