JAKARTA, 16 JUNI 2026 – Pernyataan Tan Malaka, “Air berkumpul dengan air, minyak berkumpul dengan minyak. Setiap orang berkumpul dengan watak dan jenisnya tersendiri,” bukan sekadar ungkapan sosial, melainkan rumusan hukum alam yang memiliki landasan kuat dalam kajian ilmu pengetahuan, agama, hukum, dan filsafat. Menurut pengamat hukum dan akademisi, Oki Prasetiawan, S.M., S.H., M.H., CLMA., CLA., prinsip ini mengandung makna mendasar: setiap entitas di alam semesta senantiasa bergerak, mendekat, dan menyatu dengan apa yang memiliki kesamaan hakikat, sifat, atau asal‑usul dengannya.
Prinsip Kosmologis: Kembali ke Sumber Penciptaan
Secara kosmologis, fenomena alam membuktikan bahwa segala ciptaan tunduk pada hukum kesesuaian ini. Benda langit bergerak menurut aturan gravitasi dan energi yang membentuknya; air mengalir mencari keseimbangan sesuai sifat zatnya; dan udara bergerak mengikuti perbedaan tekanan. Tidak ada yang bergerak di luar kodratnya, karena dalam diri setiap makhluk tertanam “ingatan” abadi akan asal mula keberadaannya.
Penerapan prinsip ini paling nyata pada diri manusia, khususnya dalam dimensi spiritual. Hati manusia diciptakan dengan fitrah rindu dan keinginan untuk bersatu. Ketenangan hakiki, keutuhan jiwa, dan pemenuhan makna hidup tidak akan pernah ditemukan di tempat lain, kecuali saat hati itu kembali dan bersatu dengan Sang Pencipta. Hal ini dikarenakan hakikat hati adalah cahaya dan rahmat yang berasal dari‑Nya; maka satu‑satunya tempat berlabuh yang sejati hanyalah kepada‑Nya.
Dasar teologis ini diperkuat oleh sabda Rasulullah
“Sesungguhnya segala golongan manusia berkumpul menurut sifat‑sifat mereka. Yang baik berkumpul dengan yang baik, dan yang buruk berkumpul dengan yang buruk, sebagaimana air berkumpul dengan air, dan minyak berkumpul dengan minyak.”
(HR. Ahmad & Thabrani, sanad sahih)
Dalam riwayat lain yang masyhur:
“Jiwa‑jiwa itu ibarat pasukan yang dikerahkan; siapa yang saling mengenal di antaranya akan saling bersatu, dan siapa yang saling asing akan saling berpisah.”
(HR. Bukhari & Muslim)
Kedua dalil ini menegaskan bahwa hubungan antarmanusia bukan kebetulan sejarah, melainkan pertemuan sifat dan kesesuaian asal‑usul.
Tinjauan Filsafat: Hukum Kesamaan dan Hakikat Wujud
Dalam perspektif filsafat, prinsip ini dikenal sebagai hukum ketertarikan kesamaan atau kaidah kesatuan hakikat. Tradisi pemikiran Islam merumuskannya dalam kaidah hikmah: “Asy‑Sya’u yanjibu mitslahahu”, yang berarti sesuatu itu hanya akan menarik, menghasilkan, atau bersatu dengan yang serupa dengannya.
Secara logika hakikat, unsur yang bertolak belakang tidak dapat bersatu dalam satu keberadaan. Cahaya tidak mungkin melebur dengan kegelapan, dan kebenaran tidak dapat menyatu dengan kebohongan, karena substansi keduanya berbeda mutlak.
Lebih dalam lagi, konsep Al‑Wujud mengajarkan bahwa segala yang ada di alam semesta ini bersumber dari Satu Keberadaan Mutlak. Oleh sebab itu, gerakan seluruh makhluk pada dasarnya adalah gerakan pulang kembali ke sumber asalnya. Filosof besar Jalaluddin Rumi melukiskannya dengan indah: “Kita berasal dari bintang, maka kita rindu kembali ke langit” — sebuah gambaran kerinduan alamiah makhluk untuk kembali bersatu dengan Penciptanya.
Bagi manusia, kesempurnaan hidup tercapai ketika kesesuaian itu sampai ke puncaknya: makhluk berserah dan bersatu dengan Pencipta, kehendak selaras dengan Ketetapan, dan hati damai bersama Sang Pemilik Segala Hakikat.
Perspektif Hukum: Kesesuaian Norma dan Tata Aturan
Ditinjau dari sisi ilmu hukum, prinsip kesesuaian ini menjadi pondasi utama sistem norma dan peraturan perundang‑undangan. Dalam teori hukum, dikenal asas kesesuaian norma, yang menyatakan bahwa hukum hanya akan memiliki kekuatan mengikat dan diterima masyarakat apabila isinya selaras dengan rasa keadilan, ketertiban, dan nilai kemanusiaan yang ada di dalam hati nurani.
Sebagaimana alam semesta menyatu dengan hukum penciptaannya, hukum buatan manusia pun hanya akan tegak dan ditaati jika ia sejalan dengan hukum alam dan keadilan sejati.
Lebih jauh lagi, prinsip ini menjadi dasar sistem hierarki peraturan. Dalam asas legalitas, ditetapkan bahwa aturan di bawah harus sesuai, tidak bertentangan, dan bersumber dari aturan yang lebih tinggi. Jika tidak ada kesesuaian, maka aturan itu batal demi hukum dan kehilangan kekuatan berlakunya. Hal ini adalah cerminan nyata: sesuatu hanya dapat berdiri tegak, bersatu, dan berjalan beriringan jika ia serasi dan sepadan dengan induk atau asal‑usulnya.
Kesimpulan Akhir
Melalui sintesa pandangan kosmologis, teologis, filosofis, hingga yuridis, dapat dipastikan bahwa prinsip kesesuaian adalah hukum universal yang mengatur seluruh eksistensi. Kesempurnaan, ketenangan, dan keberlakuan yang sah hanya akan tercapai jika ada keselarasan mutlak: makhluk bersatu dengan Pencipta, hukum selaras dengan keadilan, dan wujud sejalan dengan hakikat asal‑usulnya.
(Tim Redaksi)
