BANDUNG, 28 September 2026 — Bekerja menembus dinginnya malam demi sesuap nasi justru berujung nestapa bagi Kuswara Iskandar (61). Lansia pejuang nafkah asal Kabupaten Bandung Barat ini harus terbaring di rumah sakit dengan tangan terbalut perban pascaoperasi, akibat dikeroyok secara brutal oleh tiga orang di kawasan Astanaanyar pada awal September lalu.
Tragedi ini memantik keprihatinan mendalam. Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Santosa Bhakti Nusantara (LBH SBN), Amelia Nazirun Nabil, S.H., telah resmi ditunjuk menjadi kuasa hukum korban. Surat desakan transparansi penanganan perkara dipastikan dikirimkan besok pagi, Selasa (29/9), ke Polsek Astanaanyar.
Patah Tulang Tangan, Sumber Nafkah Keluarga Terancam Lumpuh
Kuswara yang sehari-hari bergantung sepenuhnya pada kekuatan fisik kini terancam kehilangan mata pencaharian dalam waktu lama. Operasi pemasangan pen besi pada tulang telapak tangan (metacarpal) dijalani di Santosa Hospital Bandung Central pada 5 September 2026, diikuti masa pemulihan yang panjang.
Beban ganda menimpa keluarga: biaya pengobatan menumpuk di saat pendapatan harian terhenti.
“Keadilan tidak boleh luntur atau dikompromikan hanya karena pelaku berusaha menutupi perbuatan kriminalnya dengan tekanan finansial kepada rakyat kecil.”
— Amelia Nazirun Nabil, S.H., Direktur Eksekutif LBH SBN
Saat Tangan Masih Terbalut Perban, Justru Didatangi & Ditekan
Kondisi fisik belum pulih seutuhnya, kediaman korban didatangi keluarga terduga pelaku yang mencoba menyodorkan draf pencabutan laporan. Di balik tawaran biaya pengobatan, terselubung tekanan psikologis yang berusaha memutarbalikkan fakta peristiwa.
Namun Kuswara tak goyah. Keluarga berhasil merekam percakapan tersebut sebagai bukti sah — membuktikan tidak ada kesepakatan damai yang pernah terjalin.
Besok Pagi, Surat Desakan Resmi Dilayangkan
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 01/SKK/LBH-SBN/IX/2026, LBH SBN mengajukan lima tuntutan utama:
1. Akuntabilitas Penyidikan: Perkara diproses secara objektif, profesional, dan bebas intervensi;
2. Keterbukaan Informasi: Perkembangan perkara disampaikan secara berkala kepada kuasa hukum;
3. Pendampingan Penuh: Tim hukum dilibatkan di setiap tahapan pemeriksaan yang sah;
4. Pengamanan Bukti: Rekaman audio intimidasi, CCTV, rekam medis, dan data perjalanan akun diamankan secara menyeluruh;
5. Restitusi Penuh: Pemulihan kerugian materiil maupun imateriil korban sesuai UU Perlindungan Saksi dan Korban.
Publik & Komunitas Ojol Merapatkan Barisan
Perkara kini berada dalam tahap penyidikan Polsek Astanaanyar. Bersama komunitas ojek online se-Bandung Raya, masyarakat luas berdiri di belakang Kuswara, menanti langkah nyata kepolisian hingga keadilan benar-benar terwujud.(red)
