BOGOR, 18 September 2026 — Kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan di lingkungan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor yang menjerat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, terus menjadi sorotan tajam. Pasca-penyitaan uang tunai senilai Rp106,3 miliar yang tersimpan dalam puluhan koper, Komisi Pemberantasan Korupsi didesak untuk tidak tebang pilih dalam menyeret seluruh aktor yang terlibat.
Desakan tersebut disuarakan oleh Dr. KH. Another Hapin Nurgus, S.H., M.H., M.B.A., Direktur Pemantau Nasional Departemen Lintas Instansi Elang 3 Hambalang. Ia menilai temuan uang ratusan miliar tersebut menjadi bukti nyata bahwa sektor agraria masih dibayangi bayang-bayang gurita mafia tanah.
“Uang ratusan miliar dalam koper ini adalah alarm keras bagi integritas birokrasi kita. OTT ini adalah bukti nyata bahwa hukum harus ditegakkan demi tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan,” tegas KH. Another Hapin Nurgus, Jumat.
Penyidikan Meluas, Seluruh Rantai Harus Dibongkar
Saat ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan bergerak cepat melakukan penggeledahan di Kantor BPN Kabupaten Bogor guna menelusuri aliran dana serta mengamankan berbagai dokumen yang bermasalah.
KH. Another Hapin Nurgus mengingatkan agar KPK menerapkan penegakan hukum yang objektif sekaligus progresif demi transparansi publik. Pihaknya berkomitmen mengawal ketat jalannya penyidikan ini agar menyentuh seluruh rantai komando korupsi.
“Kita harus menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah. Tetapi di sisi lain, KPK juga harus membongkar kasus ini secara utuh. Jangan hanya berhenti pada siapa yang tertangkap, tetapi harus ditelusuri mekanismenya, siapa yang diuntungkan, dan siapa saja mata rantai di atasnya,” cetusnya.(red)
