Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum RI Nomor AHU-0004890.AH.01.07.Tahun 2026
JAKARTA, 17 JULI 2026 – Organisasi profesi advokat PERADI FEDERASI BAR INDONESIA kini telah sah berdiri dan diakui keberadaannya oleh negara. Pengesahan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0004890.AH.01.07.Tahun 2026 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan.
Saat ini organisasi dipimpin oleh Ketua Umum Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H. dan Sekretaris Jenderal Alam P. Simamora, S.H., M.H.
Seluruh Persyaratan Telah Terpenuhi
Keputusan ini menegaskan bahwa kelengkapan dokumen, aturan dasar, serta tata cara pendirian organisasi telah sepenuhnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan status ini, PERADI FEDERASI BAR INDONESIA memiliki kedudukan hukum yang sah untuk beraktivitas di seluruh wilayah Indonesia.
Komitmen Membangun Profesi Bermartabat
Ketua Umum Dr. Imam Hidayat menyambut baik langkah ini sebagai tanggung jawab besar. “Kami bertekad menjadikan wadah ini tempat bagi advokat yang menjunjung tinggi etika, kemandirian, dan keadilan bagi seluruh rakyat,” ujarnya.
Siap Perluas Jangkauan
Sekretaris Jenderal Alam P. Simamora menambahkan bahwa struktur organisasi akan segera disusun hingga ke daerah. “Kami akan membentuk kepengurusan di setiap provinsi dan kabupaten/kota, serta menyelenggarakan pembinaan berkelanjutan bagi anggota,” jelasnya.
Peran Bagi Masyarakat
Ke depannya, organisasi berkomitmen memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan, serta turut menyempurnakan sistem hukum nasional.
Redaksi Berita Hukum
