SURABAYA, 05 JUNI 2026 – Kepercayaan masyarakat internasional terhadap sistem hukum dan profesi advokat Indonesia kembali teruji dan dibuktikan lewat keberhasilan penanganan perkara pertanahan di Pulau Bali. Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., Direktur TSR Law Firm, berhasil menyelesaikan sengketa yang sempat membebani pasangan warga negara asing, sekaligus mengembalikan kepercayaan terhadap pelayanan hukum di tanah air.
PERJALANAN BERLIKU MENJADI KORBAN PENIPUAN
Klien yang bersangkutan adalah Pascal Eggerstedt, warga negara asing yang kini berdomisili dan bekerja di Dubai, serta istrinya Elviera Mauren Situmorang. Keduanya menyampaikan surat penghargaan resmi kepada Dr. Teguh dan seluruh tim TSR Law Firm setelah berhasil memperoleh Sertifikat Hak Milik atas tanah yang sempat terhambat panjang.
Dalam keterangannya, pasangan ini mengaku sebelumnya telah menunjuk seorang advokat berinisial TSMR di Bali untuk mengurus perkara yang sama. Mereka telah menyerahkan dana sebesar Rp230.000.000, namun hingga waktu yang dijanjikan berakhir, penyelesaian yang diharapkan tak kunjung terwujud. Merasa dirugikan dan jalan buntu, keduanya akhirnya mencari bantuan ke TSR Law Firm.
INTEGRITAS DAN PROFESIONALISME JADI KUNCI KEBERHASILAN
Berkat pendampingan yang dilakukan secara transparan, konsisten, dan berpegang teguh pada aturan hukum, tim yang dipimpin langsung Dr. Teguh Suharto Utomo berhasil membuka jalan penyelesaian. Akhirnya Sertifikat Hak Milik dapat diterima secara sah dan berkekuatan hukum tetap.
Dalam surat penghargaan yang diserahkan, Pascal Eggerstedt menegaskan bahwa pelayanan yang diberikan menjadi contoh nyata bagi profesi advokat di Indonesia.
“Kami sangat berterima kasih kepada Dr. Teguh Suharto Utomo dan seluruh tim TSR Law Firm atas dedikasi, profesionalisme, dan komitmen yang luar biasa dalam menyelesaikan perkara kami. Keberhasilan ini tidak mungkin tercapai tanpa kerja keras dan integritas yang beliau tunjukkan,” ujarnya.
Selain ucapan terima kasih, Pascal dan Elviera juga meminta dukungan hukum lanjutan untuk menuntut pertanggungjawaban atas dana sekitar Rp230 juta yang telah diserahkan kepada oknum advokat sebelumnya.
Pascal berjanji akan membagikan pengalaman positif ini kepada rekan-rekannya di Jerman, Dubai, dan berbagai negara lainnya, sebagai bukti bahwa Indonesia memiliki tenaga hukum yang kompeten, jujur, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi warga negara asing.
MENJAGA KESEMPURNAAN NAMA BAIK PROFESI
Menanggapi hal tersebut, Dr. Teguh Suharto Utomo menegaskan bahwa menjaga kepercayaan adalah kewajiban utama setiap penegak hukum.
“Kepercayaan adalah modal paling berharga bagi seorang advokat. Ketika seseorang, apalagi warga negara asing, menitipkan perlindungan haknya kepada kita, maka kewajiban mutlak kita adalah bekerja secara profesional, jujur, transparan, dan sepenuhnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Nama baik profesi advokat Indonesia adalah tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.
Keberhasilan penyelesaian perkara ini menjadi bukti nyata bahwa pelayanan hukum yang beretika tidak hanya membawa keadilan bagi pihak yang bersangkutan, tetapi juga memperkuat citra hukum dan kepercayaan dunia internasional terhadap Indonesia.
(Redaksi)
