Kejaksaan Agung Tegas: Pendapat Hukum Daerah Belum Kuat Menahan Putusan Pengadilan!
SURABAYA – 2 JULI 2026 – Langkah pamungkas akhirnya diambil! Robert Simangunsong, S.H., M.H., Presiden Lawfirm Java Lawyers International (JLI) resmi menyerahkan surat peringatan terakhir kepada Wali Kota Surabaya. Kewajiban pembayaran senilai lebih dari seratus empat miliar rupiah kepada klien yang diwakili belum juga diselesaikan hingga saat ini.
Kesepakatan Rapat yang Terbengkalai
Surat bernomor 11/LF.JLI/VII/2026 ditandatangani langsung oleh Robert Simangunsong. Padahal dalam pertemuan Komisi B DPRD pada 13 April lalu, sudah disepakati bersama bahwa Pemkot Surabaya dan DPRD akan segera menggelar pembahasan penyelesaian masalah ini. Namun kenyataannya, rencana pertemuan itu belum pernah dilaksanakan sama sekali.
Alasan Penolakan yang Belum Berdiri Tegak
Selama ini Pemkot Surabaya menggunakan Pendapat Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tahun 2019 sebagai alasan penolakan. Menanggapi hal itu, pihak Lawfirm Java Lawyers International pun langsung mencari kejelasan hukum resmi dengan mengajukan permohonan langsung ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Kejaksaan Agung Tegaskan Prinsip Keadilan
Jawaban resmi diterima lewat surat Kejaksaan Agung nomor B-506/G/Gp.1/05/2026 dengan pernyataan yang belum terbantahkan:
“Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap mutlak wajib ditaati dan dilaksanakan. Sementara itu, Pendapat Hukum sifatnya belum mengikat, sehingga belum dapat dijadikan alasan untuk menunda maupun menghambat pelaksanaan putusan tersebut.”
Kedudukan Hukum yang Jelas dan Tegas
Berdasarkan penegasan tersebut, maka terbukti bahwa pendapat hukum di tingkat daerah belum memiliki kekuatan hukum untuk menahan pelaksanaan putusan. Pemkot Surabaya pun ternyata belum memiliki alasan sah untuk menolak, sehingga wajib melunasi seluruh kewajiban sebesar Rp104.241.354.128,00 secara utuh tanpa potongan.
Ancaman Hukum yang Nyata
Robert Simangunsong memperingatkan, jika ketidakpatuhan ini tetap dipertahankan, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan pembangkangan serta penghinaan langsung terhadap penegakan hukum yang berlaku. Surat peringatan ini juga telah ditembuskan kepada Jamdatun Kejaksaan Agung, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Ketua DPRD Kota Surabaya, serta pihak klien dan arsip.(Redaksi)
Sumber: Lawfirm Java Lawyers International
