Modus Dana Talangan Palsu, Iming‑iming Untung 10 Persen Cepat Cair
BIN NUSANTARA KOTA BEKASI – Kejahatan bermodus kepercayaan kembali terungkap. Seorang mantan pegawai outsourcing Bank Mandiri berinisial S.L.K. (42) sukses menggasak uang miliaran rupiah dari seorang nenek berusia 73 tahun. Pelaku kini sudah diamankan Polres Metro Bekasi Kota.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, ungkap fakta ini dalam rilis kasus Jumat (26/6/2026). Kejadian berlangsung sejak Oktober 2021 di wilayah Medan Satria. Saat itu tersangka masih bekerja sebagai staf sales kredit di Cabang Ahmad Yani. Berbekal seragam bank dan identitas resmi, ia mudah mencuri hati korban, H.K.S.
Awalnya korban hanya ingin membuka asuransi. Namun tersangka malah tawarkan “program rahasia”: dana talangan bagi nasabah lain dengan janji keuntungan menggiurkan 10 persen, cair hanya 1–3 bulan.
“Karena pakai seragam dan kerja di bank, korban percaya mati. Uang dikirim bertahap, sampai terkumpul total Rp1,02 Miliar. Begitu jatuh tempo, tak ada uang kembali, tak ada untung. Semua janji cuma bohong besar,” beber Kapolres.
Fakta Pahit: Program Tak Pernah Ada
Penyelidikan Satreskrim membuktikan hal mengejutkan: Bank Mandiri sama sekali tidak memiliki program dana talangan itu. Semua skenario murni rekayasa tersangka seorang diri di luar pengetahuan kantor. Uang miliaran itu ludes dipakai untuk kepentingan pribadi.
Polisi sangat menyayangkan pelaku tega memanfaatkan ketidaktahuan lansia. Kini S.L.K. terjerat pasal penipuan dan penggelapan. Hukuman berat menanti pelaku yang merusak nama baik institusi dan menipu kaum yang seharusnya dilindungi.
(red)
