BIN NUSANTARA BEKASI – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi kembali meraih hasil pengungkapan signifikan dalam memberantas peredaran obat keras daftar G. Berdasarkan informasi dan laporan masyarakat, tim Unit 2 Sub 4 Satresnarkoba yang dipimpin AKP Murtopo Hadi, S.H., berhasil mengamankan dua pria tersangka sekaligus menyita barang bukti berupa ribuan butir obat terlarang di Jalan Muara Tawar, Desa Pantai Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Senin (22/6/2026).
Operasi penindakan berlangsung sekitar pukul 12.46 WIB, saat petugas yang melakukan pemantauan mendapati dua orang dengan gerak‑gerik mencurigakan beraktivitas di lokasi. Karena diduga sedang bertransaksi, petugas segera mendekat dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap keduanya.
Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan barang bukti lengkap yang membuktikan aktivitas peredaran obat keras. Secara rinci, polisi menyita 495 butir obat jenis tramadol, 1.330 butir obat jenis hexymer, uang tunai senilai Rp2.210.000 yang diyakini hasil keuntungan penjualan, satu unit ponsel yang dipakai sarana komunikasi transaksi, serta dua bungkus plastik klip pembungkus barang haram itu. Total ada 1.825 butir obat keras daftar G yang diamankan sebagai alat bukti kuat.
Berdasarkan keterangan awal kedua tersangka, seluruh stok obat tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial “A” yang saat ini masih menjadi buruan dan sedang diusut keberadaannya oleh tim penyidik.
Kedua pelaku dan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor Polres Metro Bekasi untuk menjalani serangkaian pemeriksaan intensif dan proses penyidikan. Kasus ini akan diproses secara hukum menggunakan payung Undang‑Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur sanksi tegas bagi siapa saja yang memperdagangkan obat keras tanpa izin resmi dan melanggar aturan farmasi.
Pihak kepolisian menegaskan, pengungkapan ini adalah bukti nyata keseriusan dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat. Peredaran obat keras ilegal dinilai sangat berbahaya karena dampak buruknya bagi kesehatan fisik, mental, hingga masa depan generasi muda yang kerap menjadi sasaran utama pasar gelap ini.
“Kami akan terus bergerak aktif memutus rantai peredaran obat terlarang. Tidak ada kompromi bagi pelaku yang merugikan masyarakat. Kami juga mengajak warga untuk tidak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan, agar kita sama‑sama menjaga lingkungan dari bahaya penyalahgunaan obat,” tegas pihak Satresnarkoba Polres Metro Bekasi.(red)
